SuaraSumut.id - Polres Langkat menggagalkan upaya penyelundupan 20 kg sabu. Mobil yang membawa narkotika itu dicegat di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Ada tiga orang pelaku yang ditangkap pada Jumat 16 Agustus 2024. Mereka adalah AS (30) warga Aceh Utara, MZ (32) warga Kota Langsa, dan ZF (23) warga Aceh Timur.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penungkapan berawal dari informasi soal adanya pengiriman narkoba. Selanjutnya, tim Satres Narkoba Polres Langkat melakukan razia di depan Polsek Besitang.
"Petugas kemudian menghentikan satu unit mobil. Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti 20 kg sabu," katanya melansir Antara, Minggu (18/8/2024).
Selain mengamankan narkotika, petugas juga menangkap dua pelaku, yaitu AS dan MZ. Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu itu hendak dibawa menuju Kota Medan atas perintah RF. Hadi mengatakan saat ini pihaknya masih memburu pelaku RF.
"Sabu itu direncanakan akan dibawa ke Medan tepatnya di rumah kontrakan RF, di Jalan Kl Yos Sudarso, Kota Medan," ucap Hadi.
Petugas kemudian menuju rumah kontrakan milik RF dan menemukan pelaku ZF di dalam rumah itu. Selanjutnya, ketiga pelaku diboyong ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Kasus peredaran narkotika ini masih terus dikembangkan Polres Langkat untuk menangkap jaringan lainnya," kata Hadi.