SuaraSumut.id - Mantan Bupati Batu Bara Zahir menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) tersangka kasus suap seleksi PPPK.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada SuaraSumut.id, Kamis (22/8/2024).
"Iya benar, yang bersangkutan sudah menyerahkan diri," kata Hadi.
Petugas langsung memeriksa Zahir usai menyerahkan diri. Setelah menjalani pemeriksaan, Zahir mengajukan penangguhan penahanan.
"Usai menjalani pemeriksaan tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya.
Hadi mengatakan bahwa penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka Zahir ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
"Sejak 15 agustus (berkas) sudah dilimpahkan, Saat ini kita menunggu Penelitian berkas dari JPU (P21)," tukasnya.
Diberitakan, penyidik Dirreskrimsus Polda Sumut menerbitkan surat DPO kepada Zahir, mantan Bupati Batubara periode 2018-2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK.
Zahir dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan. Awal Juli lalu, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka, namun tidak dihadirinya.
Kemudian dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis 25 Juli 2024, Zahir pun kembali mangkir.
Sejauh ini penyidik sudah menetapkan enam tersangka. Lima orang diantaranya sudah diserahkan ke JPU dan tengah menjalani persidangan di pengadilan.
Kontributor : M. Aribowo