SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengumumkan bahwa berkas perkara penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus ini melibatkan tersangka seorang wanita berinisial NW, yang diduga merugikan korban sebesar Rp1,3 miliar.
"Berkas perkara tersangka NW dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21 setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16)," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Jumat (23/8/2024).
Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polda Sumut ke Kejaksaan.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut saat ini menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polda Sumut," tambah Yos.
Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan, Kejaksaan akan menyusun surat dakwaan yang nantinya akan diajukan ke pengadilan untuk proses persidangan. NW dijerat dengan Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Penangkapan tersangka NW dilakukan oleh petugas dari Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (21/3). Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, NW diduga melakukan penipuan dengan janji meloloskan anak korban menjadi taruna Akpol.
"Pada 25 Agustus 2023 lalu, korban diiming-imingi anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang," jelas Hadi.
Beberapa waktu kemudian, tersangka NW kembali menjanjikan hal serupa kepada korban dengan alasan adanya sisa kuota.
Namun, setelah beberapa bulan berlalu, anak korban tidak juga diterima di Akpol, hingga akhirnya korban melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1,3 miliar. (Antara)