Kejati Sumut Sebut Kasus Penipuan Modus Masuk Akpol Rp 1,3 Miliar Segera Disidang, Pelakunya Wanita!

Kasus penipuan modus loloskan calon Akpol melibatkan tersangka seorang wanita berinisial NW, yang diduga merugikan korban sebesar Rp1,3 miliar.

Riki Chandra
Jum'at, 23 Agustus 2024 | 14:13 WIB
Kejati Sumut Sebut Kasus Penipuan Modus Masuk Akpol Rp 1,3 Miliar Segera Disidang, Pelakunya Wanita!
Kejati Sumut. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengumumkan bahwa berkas perkara penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus ini melibatkan tersangka seorang wanita berinisial NW, yang diduga merugikan korban sebesar Rp1,3 miliar.

"Berkas perkara tersangka NW dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21 setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16)," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Jumat (23/8/2024).

Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polda Sumut ke Kejaksaan.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut saat ini menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polda Sumut," tambah Yos.

Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan, Kejaksaan akan menyusun surat dakwaan yang nantinya akan diajukan ke pengadilan untuk proses persidangan. NW dijerat dengan Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Penangkapan tersangka NW dilakukan oleh petugas dari Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (21/3). Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, NW diduga melakukan penipuan dengan janji meloloskan anak korban menjadi taruna Akpol.

"Pada 25 Agustus 2023 lalu, korban diiming-imingi anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang," jelas Hadi.

Beberapa waktu kemudian, tersangka NW kembali menjanjikan hal serupa kepada korban dengan alasan adanya sisa kuota.

Namun, setelah beberapa bulan berlalu, anak korban tidak juga diterima di Akpol, hingga akhirnya korban melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1,3 miliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini