Eks Kadis BMBK Sumut Ajukan Prapid Terkait Penetapan Tersangka

Sidang perdana dijadwalkan pada Senin 2 September 2024, pukul 10.00 WIB di ruang sidang Cakra V PN Medan.

Suhardiman
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 13:45 WIB
Eks Kadis BMBK Sumut Ajukan Prapid Terkait Penetapan Tersangka
PN Medan [digtara.com/goklas wisely]

Yos mengatakan bahwa penetapan dan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Jadi terlalu jauh dibahas hal tersebut.

Sebelumnya penyidik telah menemukan dua alat bukti. Soal praperadilan tentunya sah-sah saja karena itu hak tersangka.

"Perlu disampaikan bahwa di persidangan akan disampaikan semua fakta alat bukti oleh tim jaksa penuntut umum," kata Yos.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini