Yos mengatakan bahwa penetapan dan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Jadi terlalu jauh dibahas hal tersebut.
Sebelumnya penyidik telah menemukan dua alat bukti. Soal praperadilan tentunya sah-sah saja karena itu hak tersangka.
"Perlu disampaikan bahwa di persidangan akan disampaikan semua fakta alat bukti oleh tim jaksa penuntut umum," kata Yos.