SuaraSumut.id - Pria di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut), inisial HS (43) menganiaya istrinya MS hingga terluka. Hal ini dipicu isu korban berselingkuh dengan pria lain.
"Kami meringkus seorang pria berinisial HS atas kasus dugaan KDRT kepada istrinya, karena mendengar isu dengan pria lain, namun hal itu tidak dibenarkan oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu, melansir Instagram @humas_polresdairi, Sabtu (24/8/2024).
Meetson mengatakan insiden bermula saat beberapa saksi mendatangi rumah korban dan tersangka untuk membahas isu perselingkuhan.
Kala itu para saksi yang terdiri dari tokoh masyarakat bertanya kepada MS apa benar melakukan perselingkuhan. Saat itu, pria yang disebut sebagai selingkuhan MS ikut hadir.
Hal tersebut sempat dibenarkan oleh pria yang disebut sebagai selingkuhan MS, namun pernyataan itu dibantah oleh korban.
"Awalnya para saksi bersama pria yang disebut sebagai selingkuhannya, menanyakan apa benar MS mengajak pria itu berselingkuh. Awalnya pria ini membenarkan, namun langsung di bantah oleh korban," ucapnya.
Mendengar hal itu, HS yang ikut dalam pertemuan langsung marah dan menuduh sang istri sudah menjalin asmara dengan pria lain.
HS langsung menampar bibir korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali.
Usai kejadian, pelaku pergi ke teras rumah, dan para saksi pun pergi meninggalkan rumah mereka. Korban lalu menyusul HS yang berada di teras rumah.
"Pelaku menanyakan lagi masalah selingkuhan itu, dan korban kembali membantah.
Korban kembali mendapat kekerasan yakni dengan cara menampar bibir, hingga meninju bagian dagu korban. Kejadian itu dilerai oleh saksi dan membawa korban masuk ke dalam rumah," ujarnya.
Akibatnya kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian dagu, serta mengalami luka berdarah di bagian bibirnya. Korban sempat berobat ke Puskesmas dan langsung membuat pengaduan ke Polres Dairi.
Pihak kepolisian yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap HS. Saat ini HS sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk di mintai keterangan.
Atas perbuatannya, HS dikenakan pasal Pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.