SuaraSumut.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi mengumumkan tahapan pendaftaran bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengumuman tertuang dalam SK Nomor: 926/PL.02.2-PU/12/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.
Dalam pengumuman tersebut, Agus Arifin menjelaskan bahwa KPU Sumut bertugas menyampaikan informasi pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Agus Arifin, Minggu (25/8/2024).
Menurut Keputusan KPU Sumut Nomor 134 Tahun 2024, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon pada Pilkada 2024 adalah 551.355 suara sah.
Pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari 27 hingga 29 Agustus, dengan jadwal pendaftaran pada hari pertama dan kedua dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, serta hari terakhir hingga pukul 23.59 WIB.
Agus Arifin menambahkan bahwa pendaftaran pasangan calon dapat dilakukan di Kantor KPU Sumut yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Selain itu, KPU Sumut juga menyediakan layanan helpdesk untuk mempermudah proses pendaftaran bagi bakal pasangan calon.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, juga mengungkapkan bahwa Rumah Sakit Adam Malik telah ditunjuk sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
"Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan setelah pendaftaran dan verifikasi syarat calon," jelas Raja.
Dengan tahapan pendaftaran yang telah diumumkan, para calon diharapkan mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan untuk mengikuti Pilkada 2024.