Kejati Sumut Kembali Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Toba-Sumut

Kejati Sumut kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan jalan Toba-Sumut.

Riki Chandra
Kamis, 29 Agustus 2024 | 13:49 WIB
Kejati Sumut Kembali Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Toba-Sumut
Kejati Sumut. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba, Sumut, tahun anggaran 2021.

Tersangka berinisial JT diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 5,13 miliar ini. "Benar, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan JT sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut,” ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Kamis (29/8/2024).

Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap berbagai saksi dan tersangka lainnya, yang mengungkap adanya keterlibatan JT.

Yos A Tarigan menjelaskan, JT diduga kuat menerima aliran dana dari praktik korupsi tersebut. “Tersangka JT diduga terlibat dan dana hasil korupsi ini diduga mengalir ke tersangka," tuturnya.

Tim penyidik segera akan memanggil JT untuk pemeriksaan lebih lanjut, meski saat ini tersangka belum ditahan.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Bambang Pardede alias BP, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, Akbar Jainuddin Tanjung alias AJT, Direktur PT Eratama Putra Prakarsa (EPP), dan Rico Mananti Sianipar (RMS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketiga tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Kasus ini berawal dari proyek peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba, yang dikelola oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara dengan pagu anggaran Rp26,82 miliar dari APBD Sumut tahun 2021.

Penyidik menemukan bahwa pengerjaan proyek dilakukan secara manual oleh pekerja PT EPP dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak, menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan bayar sekitar Rp5,13 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini