Kejati Sumut Ringkus Tersangka Buronan Korupsi Rp 3,74 Miliar di Madina

Kejati Sumut berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3,74 miliar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Riki Chandra
Kamis, 29 Agustus 2024 | 18:05 WIB
Kejati Sumut Ringkus Tersangka Buronan Korupsi Rp 3,74 Miliar di Madina
Tersangka buron korupsi yang ditangkap Kejati Sumut. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3,74 miliar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Tersangka berinisial MPS, yang merupakan Direktur Utama PT Erika Mila Bersama (EMB). Dia diamankan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejati Sumut di rumah orang tuanya di Kota Padangsidimpuan, Selasa (27/8) malam.

"MPS adalah pelaksana proyek jalan di Kabupaten Madina yang melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, dia sudah ditahan," ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos Tarigan, Kamis (29/8/2024).

MPS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan struktur jalan Muara Soma-Simpang Gambir di Kabupaten Madina tahun 2020. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,74 miliar.

Proyek tersebut menggunakan dana APBD Sumut dengan nilai pagu sebesar Rp 18 miliar. Namun, pelaksanaannya tidak sesuai dengan masa kontrak kerja dan spesifikasi yang telah ditentukan, baik dari segi mutu maupun kuantitas.

Setelah penangkapan, MPS langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan.

"Selain MPS, ada tiga tersangka lainnya yang telah ditahan sebelumnya, yaitu AHM, yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (KPA/PPTK), M selaku PPTK, dan SA selaku konsultan supervisi," katanya.

Berdasarkan laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek ini mengalami keterlambatan sejak awal pelaksanaan, terutama dalam hal mobilisasi personel, peralatan, dan material. Akibatnya, proyek jalan tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktu, yang berujung pada kerugian negara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini