Kasus Penipuan Modus Jamin Lolos Akpol di Sumut: Kejati Tunggu Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti!

Kejati Sumut sedang menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Riki Chandra
Jum'at, 30 Agustus 2024 | 18:05 WIB
Kasus Penipuan Modus Jamin Lolos Akpol di Sumut: Kejati Tunggu Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti!
Tersangka penipuan jamin masuk Akpol di Sumut. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sedang menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Kasus ini telah mencapai tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut masih ditunggu.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), jaksa penuntut umum (JPU) tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut,” ujar Yos, Jumat (30/8/2024).

Menurut Yos A Tarigan, berkas perkara dinyatakan lengkap setelah melalui penelitian oleh jaksa peneliti (P16) di Kejati Sumut. Pihaknya juga telah menunjuk JPU Randi Tambunan yang akan memeriksa tersangka dan barang bukti yang akan dilimpahkan nanti.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menyatakan berkas perkara dugaan penggelapan dan penipuan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akpol, dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar, dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21. Tersangka dalam kasus ini adalah Nina Wati alias NW.

Nina Wati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dan ditangkap di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada Kamis (21/3).

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban bernama Afnir pada 25 Agustus 2023 lalu. Tersangka menjanjikan anak korban dapat dimasukkan ke Akpol dengan membayar sejumlah uang.

Namun, setelah beberapa bulan tanpa adanya kepastian, korban melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024 dengan total kerugian sebesar Rp1,3 miliar. Kasus ini kini menunggu proses lebih lanjut di Kejati Sumut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini