Pria di Bandung Cari Keadilan Usai Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan

Pada persidangan itu, ULH membantah semua tuduhan yang telah menjeratnya.

Suhardiman
Minggu, 08 September 2024 | 12:41 WIB
Pria di Bandung Cari Keadilan Usai Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan
Ilustrasi palu hakim . [shutterstock]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial ULH harus duduk menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Ia didakwa melakukan dugaan penganiayaan terhadap seseorang inisial CL.

Kasusnya bermula saat ULH ditetapkan menjadi tersangka pada 7 Desember 2023. Usai berkasnya lengkap, ia lalu ditahan dan kasusnya disidangkan pada 23 Juli 2024.

Dalam pengadilan saat itu, ULH didakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan dakwaan pertama, serta Pasal 351 KUHP sebagaimana dakwaan kedua tentang penganiayaan.

Setelah tujuh kali mengikuti persidangan, pada Selasa 3 September 2024, ULH menjalani agenda pemeriksaan terdakwa. Pada persidangan itu, ULH membantah semua tuduhan yang telah menjeratnya.

Sebelumnya, pengacara ULH, Mansur Febrian menjelaskan, kliennya tidak melakukan penganiayaan seperti yang didakwakan oleh jaksa.
Bahkan, pihaknya mengklaim memiliki bukti rekaman CCTV yang bisa membantah dakwaan kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"Kami telah meminta penegasan terhadap bukti yang menjadi fakta jaksa penuntut umum dalam menterdakwakan klien kami sampai di pengadilan ini. Kami juga ingin dibuka secara terang-benderang, karena jangan sampai mempidanakan seseorang dengan bukti yang tidak jelas," katanya usai persidangan.

Dari keterangan CL, kata Mansur, dia mengklaim telah dianiaya kliennya hingga meninggalkan luka memar di wajah. Namun, pihaknya memastikan punya bukti rekaman CCTV yang bisa membantah keterangan tersebut.

"Ada kejanggalan, jadi kami bukakan CCTV ya, bukti yang kami sajikan bahwa di dalam keterangan daripada pelapor menyatakan bahwa dia dipukuli secara bertubi-tubi di bagian muka oleh klien kami. Namun tadi kita bisa lihat dalam persidangan, tidak ada bekas memar apapun di muka," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (8/9/2024).

"Kami pun tadi minta di zoom tangan daripada klien kami, yang katanya karena menggunakan cincin pernikahan bisa merobekan kepala. Tapi setelah di-zoom, tidak ada bercak darah sama sekali. Ini kami juga heran apa yang jadi keyakinan jaksa memasukkan klien kami dalam penjara," sambungnya.

Mansur memastikan akan memperjuangkan kliennya yang saat ini sedang didakwa melakukan dugaan penganiayaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini