Dosen di Medan Ditangkap Polisi Usai Rekayasa Kematian Suami

Namun, petugas Polsek Helvetia yang melakukan olah TKP menemukan kejanggalan, sebab tidak terlihat bekas kecelakaan di lokasi tersebut.

Suhardiman
Rabu, 18 September 2024 | 11:23 WIB
Dosen di Medan Ditangkap Polisi Usai Rekayasa Kematian Suami
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang dosen di Medan bernama Tiromsi Sitanggang (57) ditangkap polisi karena diduga merekayasa kematian suaminya Rusman Maralen Situngkir (61). Belakangan terungkap kalau ini kasus pembunuhan berencana.

Awalnya wanita bergelar doktor ini menyampaikan kepada pihak berwajib kalau suaminya meninggal karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (22/3/2024) silam.

Namun, petugas Polsek Helvetia yang melakukan olah TKP menemukan kejanggalan, sebab tidak terlihat bekas kecelakaan di lokasi tersebut.

"Pelaku ini mengaku suaminya meninggal karena laka lantas," kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang kepada SuaraSumut.id, Rabu (18/9/2024).

Kecurigaan polisi semakin menguat tatkala, keluarga korban yang meminta autopsi malah ditolak pelaku dan memilih memakamkan jenazah suaminya ke kampung halaman.

"Keluarga korban lalu membuat laporan kepada kita dan kita lakukan Ekshumasi," ucapnya.

Hasilnya, petugas mendapati adanya luka kekerasan di tubuh korban diduga karena pukulan benda tumpul. Petugas juga tidak menemukan luka bekas seretan seperti lazimnya orang yang mengalami kecelakaan.

Polisi yang melakukan pemeriksaan mendalam termasuk meminta keterangan sebanyak 19 saksi, akhirnya menetapkan status tersangka terhadap oknum dosen tersebut.

"Kita kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku, Sabtu 14 September 2024," imbuhnya.

Dari pengungkapan itu petugas juga menyita barang bukti satu lemari kayu yang terdapat bercak darah, satu berkas pengajuan klaim asuransi atas nama korban, 1 unit handphone, 2 lembar surat penolakan autopsi dan 5 lembar screenshot percakapan di ponsel.

Alex melanjutkan pihak kepolisian masih mendalami motif dari pelaku menghabisi nyawa suaminya ini.

"Dugaan sementara karena asuransi. Karena setelah kematian korban, tersangka ini mengurus (klaim) asuransi," tuturnya.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini