Sudah P21, Korban Penganiayaan ASN Dinkes Medan Minta Polisi Limpahkan Tersangka ke Jaksa

Menurut korban, sejak 10 bulan kasus itu tak selesai Polsek Medan Area memberikan alasan karena perkara ini split (saling lapor).

Suhardiman
Senin, 23 September 2024 | 15:16 WIB
Sudah P21, Korban Penganiayaan ASN Dinkes Medan Minta Polisi Limpahkan Tersangka ke Jaksa
Korban penganiayaan Erika Teresia Siringoringo (24). [Ist]

Dirinya menegaskan dalam waktu dekat akan melimpahkan tersangka dan berkas perkara kasus ini ke jaksa.

"(Rencananya) Selasa (24 September 2024) tahap II," tukas Hendrik.

Diketahui, korban penganiayaan Erika Siringo Ringo telah membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan bukti laporan nomor: LP/ 841/ K/ XI/ 2023/ SPKT Sektor Medan Area, tanggal 9 November 2023.

Adapun pelaku yang dilaporkan dalam kasus penganiayaan itu adalah DM yang merupakan ASN Dinkes Kota Medan dan saudaranya RM.

Pertengkaran terjadi saat kedua pelaku datang melayat ke rumah korban karena salah satu kerabatnya meninggal dunia.

Saat itu kedua pelaku marah-marah. Korban awalnya berniat menenangkan kedua pelaku, sebab saat itu banyak pelayat yang datang.

Namun, pelaku tak terima lalu melakukan penganiayaan kepada korban dengan memukul, menampar dan mencakar korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini