Dirinya menegaskan dalam waktu dekat akan melimpahkan tersangka dan berkas perkara kasus ini ke jaksa.
"(Rencananya) Selasa (24 September 2024) tahap II," tukas Hendrik.
Diketahui, korban penganiayaan Erika Siringo Ringo telah membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan bukti laporan nomor: LP/ 841/ K/ XI/ 2023/ SPKT Sektor Medan Area, tanggal 9 November 2023.
Adapun pelaku yang dilaporkan dalam kasus penganiayaan itu adalah DM yang merupakan ASN Dinkes Kota Medan dan saudaranya RM.
Pertengkaran terjadi saat kedua pelaku datang melayat ke rumah korban karena salah satu kerabatnya meninggal dunia.
Saat itu kedua pelaku marah-marah. Korban awalnya berniat menenangkan kedua pelaku, sebab saat itu banyak pelayat yang datang.
Namun, pelaku tak terima lalu melakukan penganiayaan kepada korban dengan memukul, menampar dan mencakar korban.