SuaraSumut.id - Bea Cukai Langsa, Aceh, menyita 2,6 juta batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai. Dalam pengungkapan itu, dua orang beserta sarana angkut yang membawa rokok ilegal juga diamankan.
"2,6 juta batang rokok ilegal itu disita dari dua lokasi dalam operasi gabungan di Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Utara," kata Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, melansir Antara, Selasa (24/9/2024).
Sulaiman mengatakan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman rokok ilegal dari Lhokseumawe.
Tim gabungan lalu melakukan penyelidikan dan menghentikan mobil bak terbuka di Jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di Gampong Seuneubok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan 100 karton atau berisi satu juta rokok batang rokok ilegal merek Luffman. Tim mengamankan pengemudi kendaraan berinisial M (49)," ujarnya.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan pengembangan kasus dan didapat informasi gudang tempat pemuatan rokok ilegal tersebut. Gudang berada di Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
"Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 1,6 juta batang lebih rokok ilegal berbagai merek," jelasnya.
Sulaiman menyebutkan nilai rokok ilegal yang disita mencapai Rp6,29 miliar. Sedangkan nilai cukai yang seharusnya dibayar mencapai Rp 3,53 miliar.
Potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp 4,5 miliar. Terhadap M dan RM, kata Sulaiman, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa. Hingga saat ini, keduanya masih dalam proses penyidikan," katanya.