Eks Plt Kadis Pendidikan Madina Sumut Ditahan Kasus Dugaan Korupsi

AGM ditangkap di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Madina, pada Jumat 27 September 2024.

Suhardiman
Senin, 30 September 2024 | 13:49 WIB
Eks Plt Kadis Pendidikan Madina Sumut Ditahan Kasus Dugaan Korupsi
Ilustrasi tahanan. (freepik)

SuaraSumut.id - Mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), inisial AGM ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK).

AGM ditangkap di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Madina, pada Jumat 27 September 2024.

"AGM ditahan terkait dugaan korupsi DAK pada Disdik Kabupaten Madina tahun anggaran 2020," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, melansir Antara, Senin (30/9/2024).

Saat ini AGM ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan sejak 27 September hingga 16 Oktober 2024.

Wanda mengatakan DAK Disdik seharusnya dilaksanakan melalui Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), namun AGM malah menunjuk langsung pelaksanaan pengerjaan fisik tersebut.

"Jumlah keseluruhan anggaran untuk kegiatan swakelola DAK Fisik sebesar Rp 16.245.067.888 yang dialokasikan untuk Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.596.073.000," ujarnya.

Untuk Sub Bidang PAUD, pagu anggaran Rp 1.933.699.000, Sub Bidang Sekolah Dasar dengan pagu anggaran Rp 8.769.461.000 dan Sub Bidang SMP dengan pagu anggaran Rp 4.755.843.000.

Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengerjaan rehab gedung, ruang kelas, jamban dan penyediaan sarana prasarana pendukung lainnya tidak selesai tepat waktu.

Pengerjaan rehabilitasi tiap sekolah tidak diserahkan kepada kepala sekolah tapi dikendalikan oleh kepala dinas.

Atas temuan di lapangan dan dari hasil Laporan Perhitungan Nilai Indikasi Kerugian berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumut diperoleh kerugian negara Rp 4.758.476.924,05.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini