Korupsi Kereta Api Besitang-Langsa: 3 Mantan Pejabat Kemenhub Dituntut 8 Tahun Penjara

JPU menuntut tiga mantan pejabat Kemenhub dengan hukuman penjara selama 6 hingga 8 tahun atas kasus korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa.

Riki Chandra
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Korupsi Kereta Api Besitang-Langsa: 3 Mantan Pejabat Kemenhub Dituntut 8 Tahun Penjara
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga mantan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan hukuman penjara selama 6 hingga 8 tahun atas kasus korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara (Sumut).

Ketiga terdakwa, yaitu Akhmad Afif Setiawan, Halim Hartono, dan Rieki Meidi Yuwana, diduga merugikan negara hingga Rp1,15 triliun dalam proyek pembangunan jalur kereta api yang berlangsung pada 2017–2023.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Andi Setyawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

JPU menuntut Akhmad Afif Setiawan dan Halim Hartono dengan hukuman 8 tahun penjara, sementara Rieki Meidi Yuwana dituntut 6 tahun penjara. Ketiga terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, para terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti hasil korupsi yang diterima. Akhmad Afif Setiawan dituntut untuk membayar Rp9,55 miliar, Halim Hartono Rp28,58 miliar, dan Rieki Meidi Yuwana Rp785,1 juta. Jika tidak mampu membayar, mereka akan dikenakan hukuman tambahan penjara antara 3 hingga 4 tahun.

Kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa ini juga melibatkan sejumlah pejabat lainnya, termasuk Nur Setiawan Sidik dan Amanna Gappa, yang diduga ikut memperkaya diri dari proyek tersebut.

Nilai proyek mencapai Rp1,36 triliun dalam kontrak tahun jamak, namun proyek tersebut dibagi dalam 11 paket pekerjaan untuk menghindari ketentuan pelelangan yang kompleks.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tuduhan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara menyalahgunakan kewenangan.

Dalam dakwaan, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa merugikan negara dan tidak mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Kasus ini menjadi perhatian karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan melibatkan banyak pejabat penting di Kemenhub. Pengadilan Tipikor akan melanjutkan sidang untuk memberikan putusan terhadap ketiga terdakwa. (antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini