SuaraSumut.id - Seorang wanita Husna Hulki (29) tega membuang bayinya A (2) ke parit di Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Akibat kejadian itu, bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut meninggal di dalam parit. Usai kejadian, Husna sempat merekayasa cerita dengan mengatakan bayinya tercebur ke dalam kolam ikan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan kejadian berawal saat pelaku dituduh mertuanya membuang sampah sembarangan.
Pelaku yang merasa tidak melakukan itu, lalu pergi bersama bayinya ke rumah bibinya dengan alasan untuk menghilangkan rasa suntuk. Sang suami yang mencari lalu menemukan pelaku.
"Sesampainya di rumah bibinya, Bi Pia, suaminya bertanya siapa laki-laki yang mengantar Husna tadi, lalu Husna menjawab tidak mengenalnya, hanya jumpa di jalan untuk mengantar saja," katanya kepada suarasumut.id, Selasa (5/11/2024).
Tak lama berselang, pelaku yang terpikir cekcok dengan mertuanya lalu pergi membawa anaknya ke salah satu tambak ikan di dekat rumah bibinya. Setibanya di sana, pelaku melempar anaknya ke arah parit sedalam 1,5 meter. Korban pun meninggal dunia.
"Pelaku memberitahukan kepada Bibinya bahwa anaknya jatuh ke kolam ikan, Husna lalu minta tolong," ujarnya.
Pencarian pun dilakukan, namun korban tidak juga ketemu di tambak ikan tersebut.
"Setelah dibujuk pelan-pelan pelaku akhirnya mengakui bahwa anaknya dibunuh dengan cara melemparkannya ke parit," jelasnya.
Dengan bantuan warga, korban akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Polisi yang menerima laporan lalu turun dan menangkap pelaku.
"Terhadap pelaku sudah ditahan dan dikenakan dengan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UU no.23 tahun 2004," katanya.
Kontributor : M. Aribowo