SuaraSumut.id - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur menemukan 51 surat suara rusak untuk Pilkada serentak 2024.
Rinciannya 25 lembar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta 26 lembar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur.
"Temuan ini merupakan hasil dari proses penyortiran dan pelipatan surat suara yang berlangsung dari 1 hingga 5 November 2024, melibatkan 105 petugas di KIP Aceh Timur," kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur Yusri, melansir Antara, Kamis (7/11/2024).
Selain itu, pihaknya juga menemukan kelebihan surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur sebanyak 287 lembar. Kelebihan surat suara itu telah dilaporkan ke KPU RI melalui sistem informasi logistik (silog).
"Kelebihan surat suara tersebut sudah dilaporkan. Selanjutnya, kami petunjuk dari KPU RI melalui KIP Aceh terkait kelebihan surat suara tersebut," ujarnya.
Untuk jumlah surat suara sebanyak 606.428 lembar. Rinciannya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 299.855 lembar dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur sebanyak 306.573 lembar.
"Surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh masih kurang sebanyak 6.430 lembar. Kekurangan ini juga sudah kami laporkan kepada KIP Aceh," kata Yusri.
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Timur Amrullah M Ridha saat meninjau proses pelipatan surat suara berharap Pilkada 2024 di kabupaten pesisir timur Provinsi Aceh tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.
"Kami bersama unsur forum koordinasi pimpinan daerah akan terus mengawal dan memastikan pelaksanaan pilkada di kabupaten Aceh Timur berjalan sukses," kata Amrullah.