SuaraSumut.id - Calon Gubernur Sumut nomor urut satu Bobby Nasution meminta agar laporan kasus pelemparan mobilnya usai debat kedua Pilgub Sumut 2024 di Hotel Santika Dyandra Medan, segera dicabut.
Hal ini disampaikan Bobby usai salat Jumat di Masjid Raya Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan (Humbahas), Jumat (8/11/2024).
"Pertama saya anggap kemarin kan habis debat, dalam debat kemarin ada pendukung kami, ada pendukung Pak Edy sempat bertemu, mungkin agak sedikit panas, agak sedikit bergesekan," katanya.
Bobby mengatakan suasana panas saat debat Pilgub Sumut 2024, masih berlanjut meski debat sedang berakhir.
"Selesai debat masih ada efeknya, tapi dalam kontestasi ini kita ingin tentunya semua berjalan dengan damai, dengan baik," katanya.
Oleh karena itu, Bobby Nasution meminta kepada timnya untuk segera mencabut laporan pelemparan usai debat tersebut di Polrestabes Medan.
"Kami sepakat dengan tim, saya juga sudah minta kepada tim pemenangan untuk pelaporan itu dicabut sajalah," katanya.
Laporan ini, kata Bobby, akan dicabut di Polrestabes Medan pada Jumat hari ini. Adapun alasannya yakni agar proses Pilkada Sumut berjalan damai dan sejuk.
"Kita minta hari ini dicabut laporannya, agar Pilkada ini tujuan kita memilih pemimpin dengan cara yang damai dengan cara yang sejuk," tukasnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Cagub dan Cawagub Sumut nomor urut satu, Bobby Nasution-Surya, resmi membuat laporan ke Polrestabes Medan, atas terjadinya pelemparan usai debat, Rabu (6/11/2024) malam.
Surya Wahyu Danil Dalimunthe selaku Ketua Tim Hukum Bobby-Surya menyampaikan kalau laporan ini merupakan hak hukum sebagai warga negara atas terjadinya pelemparan ke mobil usai debat Pilgub Sumut.
"Kami diberi legitimasi dalam rangka membuat laporan pengaduan polisi, atas terjadinya insiden tadi malam, pasca debat putaran kedua Pilgubsu," katanya di Polrestabes Medan, Kamis (7/11/2024) sore.
Ia menjelaskan aksi pelemparan terhadap calon kepala daerah ini merupakan yang pertama dalam sejarah pasca reformasi.
"Masuk ke mobil ketepatan di situ ada Patwal, berangkat, sekira beberapa meter terjadi insiden, pelemparan yang begitu luar biasa," kata Surya Wahyu.
"Yang seharusnya tidak patut, tidak pantas, calon kepala daerah setingkat gubernur diperlakukan tidak manusiawi," sambungnya.
Lebih lanjut, Surya Wahyu mengatakan kalau pelemparan mobil ini menjadi tontonan yang buruk bagi jalannya pesta demokrasi di Sumut.
Dengan membawa bukti rekaman kamera video CCTV, Surya Wahyu menjelaskan kalau pihaknya melaporkan aksi pelemparan tersebut dengan Pasal 336 KUHPidana yang mengatur tentang pengancaman pembunuhan dan ancaman kekerasan terhadap orang atau barang.
"Ada pengancaman, untuk sementara kita fokus Pasal 336 KUHPidana," katanya.
Kontributor : M. Aribowo