2 Tersangka Korupsi Bandara Kualanamu Ditahan

Sementara tersangka Y bertanggung jawab atas pekerjaan Water and Temperature Management System, yang subkontraknya senilai Rp 19,22 miliar.

Suhardiman
Selasa, 10 Desember 2024 | 11:13 WIB
2 Tersangka Korupsi Bandara Kualanamu Ditahan
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan troli management system, smart airport dan smart parking di Bandara Kualanamu yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II Tahun 2017 ditahan.

Kedua tersangka adalah LD selaku Direktur Utama PT. Lusavrinda Jayamadya dan Y selaku Direktur Utama PT Dinamika Utama Indonesia.

"Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini (Senin) hingga 28 Desember 2024," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, melansir Antara, Selasa (10/12/2024).

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk subkontraktor yang dikerjakan oleh PT Lusavindra Jayamadya dan PT Dinamika Utama Indonesia.

"Proyek yang dijalankan PT Lusavindra Jayamadya, yang dipimpin oleh LD mengerjakan berbagai item pekerjaan dalam proyek Smart Airport, termasuk pemasangan persiapan, AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display, Information Kiosk, Smart Survey, dan War Room. Proyek ini ditaksir bernilai Rp 34,30 miliar," ujarnya.

Sementara tersangka Y bertanggung jawab atas pekerjaan Water and Temperature Management System, yang subkontraknya senilai Rp 19,22 miliar.

"Pekerjaan ini diduga dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari PT Angkasa Pura II, yang merupakan pengolah utama proyek," ucapnya.

Dari hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan ahli IT dari Politeknik Medan, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 3,71 miliar, akibat mark-up harga dalam penawaran dan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

"Ada temuan lain terkait perangkat lunak yang seharusnya menjadi milik PT Angkasa Pura Solusi, tetapi justru diterima oleh PT Lusavindra Jayamadya," ungkapnya.

Kerugian negara akibat pekerjaan Water and Temperature Management System yang dikerjakan oleh PT Dinamika Utama Indonesia diperkirakan mencapai Rp 797 juta lebih, dengan beberapa peralatan yang tidak berfungsi atau total loss.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Adre.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini