Mantan Dirut PDAM Tirta Sari Binjai Tersangka Korupsi Rp 952 Juta, Resmi Ditahan!

Kejati Binjai resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sari Binjai, Sumatera Utara (Sumut), sebagai tersangka.

Riki Chandra
Jum'at, 13 Desember 2024 | 17:52 WIB
Mantan Dirut PDAM Tirta Sari Binjai Tersangka Korupsi Rp 952 Juta, Resmi Ditahan!
Mantan Dirut PDAM Tirta Sari Binjai ditetapkan sebagai tersangka. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai berinisial T, resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sari Binjai, Sumatera Utara (Sumut), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 952 juta.

Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, Jumat (13/12/2024).

“Ya, penyidik Pidsus Kejari Binjai telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan korupsi,” ujar Noprianto.

Tersangka T diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana penyertaan modal serta pengadaan barang dan jasa di PDAM Tirta Sari Binjai.

Menurut penyidik, proses pengadaan barang dan jasa tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan seperti transparansi, persaingan sehat, dan keadilan, yang mengakibatkan monopoli.

“Selain itu, tersangka juga menaikkan biaya operasional secara tidak prosedural dan mengalihkan dana penyertaan modal untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukan,” jelas Noprianto.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 952 juta. Penyidik menyebutkan bahwa total kerugian mencapai Rp 952.402.563, sebagaimana hasil audit yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Pada Rabu (11/12/2024), penyidik Pidsus Kejari Binjai mengambil langkah hukum dengan menahan tersangka. Namun, penahanan dilakukan dalam bentuk tahanan kota karena kondisi kesehatan tersangka yang memerlukan perawatan khusus.

“Status penahanan tersangka adalah tahanan kota karena kondisi kesehatan. Sebelumnya, tersangka dirawat di rumah sakit di Medan dan telah dinyatakan sehat oleh dokter sebelum penahanan dilakukan,” katanya.

Kejari Binjai menegaskan bahwa penyelidikan atas kasus ini masih terus berlangsung. Tim penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka baru.

“Dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang akan dimintai pertanggungjawaban. Tersangka T sendiri dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang,” tutup Noprianto. (antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini