“Dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang akan dimintai pertanggungjawaban. Tersangka T sendiri dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang,” tutup Noprianto. (antara)
- 1
- 2