SuaraSumut.id - Polisi menangkap pria berinisial HFN alias N (27) karena memperkosa dan membunuh pelajar SMP yang mayatnya ditemukan dalam karung di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).
Bagian kaki pelaku terpaksa dibedil karena berupaya melawan polisi. Demikian dikatakan oleh Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu, kemarin.
"Karena mencoba melakukan perlawanan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak di kedua kakinya," katanya.
Pelaku ditangkap pada Minggu 15 Desember 2024 sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu, pelaku bersembunyi di Dusun I Desa Pematangsiantar Tatal, Kecamatan Perbaungan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340, 338, dan 365 KUHP serta Pasal 76, 81, dan 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.
Niat awalnya pelaku untuk merampas sepeda motor korban muncul saat melihat korban melintas. Ia menghalangi jalan korban menggunakan bambu. Setelah korban berhenti, pelaku lalu mendorong korban hingga terjatuh.
"Awalnya ingin merampas motor dengan menghalangi jalan pakai bambu, setelah korban berhenti pelaku lalu mendorong korban hingga terjatuh," ucapnya.
Pelaku lalu mencekik korban hingga pingsan. Setelah itu. timbul niat pelaku untuk memperkosa korban. Alhasil, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.
Tak lama, korban terbangun dan membuat pelaku panik. HFN mengambil kain dan membekap korban hingga tewas.
- 1
- 2