SuaraSumut.id - Seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Kabupaten Aceh Timur berinisial AD (30) ditangkap Kepolisian Daerah Aceh karena diduga menilap deposito nasabah Rp700 juta. Ia telah ditahan sejak Rabu (18/12) untuk diproses hukum.
Menurut AKBP Supriadi, Kepala Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa Ditreskrimsus Polda Aceh, AD bertugas di BSI KCP Indra Makmu, Aceh Timur.
“Yang bersangkutan telah mengaku mengalihkan dana deposito nasabah hingga Rp700 juta," kata Supriadi, Jumat (20/12/2024).
Supriadi menyebut perkara ini berawal saat seorang nasabah mendatangi BSI KCP Indra Makmu pada 4 Juni 2024 untuk mencairkan deposito sejumlah Rp700 juta. AD kala itu yang bertugas sebagai customer service bilang ke nasabah tersebut agar deposito dicairkan pada 13 Juni.
Baca Juga:Konsumsi BBM di Aceh Diprediksi Naik pada Libur Nataru
"Tersangka ini menunda pencairan deposito nasabah, tapi ia juga meminta bilyet deposito beserta KTP nasabah dengan alasan untuk proses pencairan,” ujar Supriadi.
Nasabah mengikuti saran AD karena sudah kenal lama. Namun, menurut Supriadi, AD justru langsung mencairkan deposito itu ke rekening baru yang dibuatnya sendiri atas nama nasabah tersebut.
Selepas menguasai seluruh deposito itu, AD mengalihkan seluruh uangnya ke rekening Seabank miliknya melalui mesin EDC pada Agen BSI Smart di wilayah Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur. Pentransferan tersebut memakai kartu ATM yang dicetak atas nama nasabah.
Pada 18 Juni 2024, AD mengakui perbuatan tersebut kepada Branch Manager atau pimpinan cabang BSI setempat. Karena pengakuan itu, AD lantas diaudit sehingga terungkap bahwa ia mencarikan deposito seorang nasabah Rp700 juta. BSI kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Aceh.
"AD diduga telah melakukan pencatatan palsu dalam transaksi dan atau tidak melaksanakan langkah-langkah dalam proses penerbitan nomor rekening serta pencairan deposito tanpa sepengetahuan nasabah dan atau penyalahgunaan dana deposito milik nasabah,” kata Supriadi.
Baca Juga:WN Denmark Ditangkap Petugas Imigrasi Banda Aceh Gegara Overstay 56 Hari
AD akan dijerat dengan Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
_________________________________
Kontributor Aceh: Habil Razali