Oknum Anggota Polres Ditangkap Gegara Terlibat Penyelundupan PMI Ilegal

Saat ini Bripka A masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Suhardiman
Senin, 23 Desember 2024 | 13:08 WIB
Oknum Anggota Polres Ditangkap Gegara Terlibat Penyelundupan PMI Ilegal
Ilustrasi penangkapan. [ANTARA/Ardika/am]

SuaraSumut.id - Seorang oknum polisi berinisial Bripka A ditangkap petugas Satreskrim Polresta Tanjung. Polisi yang bertugas di Polres Bintan ini diduga terlibat dalam penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo membenarkan penangkapan tersebut. Dirinya menyebut oknum polisi kitu diamankan pada Rabu 18 Desember 2024.

"Benar, Bripka A personel Polres Bintan ditangkap oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang," katanya melansir Batamnews.co.id, Senin (23/12/2024).

Saat ini Bripka A masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Ia memberikan peringatan keras kepada seluruh personel untuk tidak terlibat dalam TPPO atau pelanggaran hukum lainnya.

"Kami mengimbau kepada seluruh anggota, khususnya personel Polres Bintan, agar tidak bermain-main dengan TPPO. Hal ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian," tegasnya.

Hingga kini, penyidik terus mendalami keterlibatan Bripka A dalam dugaan kasus penyelundupan PMI ilegal tersebut.

Polresta Tanjungpinang berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini