Saat ditemukan, korban dalam kondisi mengenaskan. Kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat.
Dari hasil autopsi dibeberkan bahwa tangan korban terikat kabel Telkom, kepala terkelupas, kondisi fisiknya menutup mata dan hidung lalu, lalu tangan dan punggung luka memar akibat benda tumpul.
"Ada memar di mulut, ada bekas lilitan tali di leher korban, tulang hidung kiri retak akibat hantaman benda, dan pendarahan di kepala akibat benda tumpul," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan.
"Kesimpulan awalnya korban meninggal akibat kehabisan nafas akibat jeratan di leher," sambungnya.
Dalam kasus ini ada tiga pelaku yang ditangkap. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian. Ketiga tersangka adalah CJS (23), MFIH (25) dan FA (37).
"Peran tersangka CJS adalah menjemput korban. Sedangkan MFIH, dan FA ikut menganiaya korban," katanya.