SuaraSumut.id - Tim gabungan menghentikan operasi tambang emas ilegal di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh. Penertiban dilakukan pada Rabu 25 Desember 2024. Tambang emas itu berada di beberapa titik di Gampong Kumara.
Kapolres Pidie AKBP Mulyani mengatakan saat operasi penindakan, kata Kapolres, pekerja maupun pemilik tambang ilegal itu sudah tidak ada.
"Mereka diduga meninggal lokasi tambang sebelum tim gabungan tiba di tempat tersebut," katanya melansir Antara, Kamis (26/12/2024).
Di lokasi tambang, tim gabungan menemukan sejumlah tempat penyaringan emas atau asbuk. Lima mesin penggiling batu, lima jeriken baham bakar minyak solar dengan kapasitas 35 liter, serta tiga kamp atau tempat tinggal penambang.
"Beberapa barang bukti seperti asbuk kamp penambang dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan lainnya disita guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
"Di lokasi tersebut juga dipasang spanduk yang berisi tulisan larangan penambangan ilegal," sambungnya.
Pihaknya bersama pemerintah daerah sudah berulang kali mengingatkan masyarakat menghentikan penambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Namun, peringatan tersebut tidak pernah diindahkan.
Aktivitas penambangan emas tersebut merusak lingkungan, mencemari sungai serta mengancam kelestarian ekosistem serta kehidupan masyarakat, terutama pada sumber daya air
"Sumber daya air tercemar zat kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida yang digunakan penambang. Jika air yang tercemar tersebut dikonsumsi masyarakat, maka berdampak kepada kesehatan," katanya.