SuaraSumut.id - Sedikitnya tujuh anggota Polrestabes Medan dijebloskan ke tempat khusus (Patsus) usai menangkap dan menganiaya warga di warung tuak di Jalan Horas, Desa Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang, Selasa (24/12/2024) malam.
Akibat penganiayaan ini, salah seorang warga bernama Budianto Sitepu (42) tewas di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, pada Kamis (26/12/2024) pagi. Sedangkan dua warga lainnya juga mengalami luka-luka.
"Hari ini kami sampaikan ada tujuh personel, yang kami lakukan pendalaman, pemeriksaan secara internal. Lalu terhadap tujuh personel tersebut kita lakukan patsus atau penempatan khusus," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (27/12/2024).
Gidion mengatakan ketujuh anggota Satreskrim Polrestabes Medan itu satu diantaranya merupakan perwira dengan pangkat Ipda.
"Enam itu anggota, satu perwira. Jadi total ada 7," ujar Gidion.
Gidion mengatakan pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam perkara tersebut. Dari keenamnya, dua diantaranya adalah dua orang rekan Budianto Sitepu saat diamankan, yakni Dedi Pasaribu dan Girin.
"Enam saksi eksternal kami periksa, termasuk dua rekan BS yang dibawa ke polres dan yang berada di TKP Sei Semayang. Lalu kepada penyidik yang menerima pelimpahan terhadap tersangka, yang melihat kondisi tersangka pada saat diserahkan juga sudah kami periksa," ujarnya.
Paminal juga telah melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap cctv dan saksi-saksi lain yang melengkapi peristiwa tersebut.
Dari hasil itu, Gidion menegaskan pihaknya menyimpulkan bahwa ada indikasi kuat terjadinya kekerasan yang dilakukan anggotanya terhadap Budianto Sitepu.
"Ada indikasi kuat memang terjadi kekerasan yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan terhadap almarhum BS. Sehingga mengakibatkan meninggal dunianya di rumah sakit," imbuhnya.
Hal itu juga sejalan dengan laporan polisi yang dibuat oleh pengacara dan keluarga Budianto Sitepu ke Polda Sumut. Keluarga Budianto membuat laporan ke Polda Sumut tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
Bahkan, pihak keluarga juga membuat laporan polisi tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan Ipda ID bersama enam personel lainnya.
"Karena itu, proses lanjutnya dilakukan oleh Polda Sumut, khususnya Bid Propam," ucapnya.
Masih Kapolrestabes mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan awal dan sudah melakukan upaya paksa terhadap personel berupa patsus.
"Kemudian langkah selanjutnya kami melimpahkan ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Baik terhadap laporan kode etik maupun terhadap laporan pidana," pungkasnya.