5 Perampok Truk Minyak di Labusel Ditangkap, 2 Diburu

Setelah selesai dan hendak berangkat, kata Arfin, korban tiba-tiba dibekap dan ditodong senjata oleh pelaku.

Suhardiman
Selasa, 31 Desember 2024 | 13:04 WIB
5 Perampok Truk Minyak di Labusel Ditangkap, 2 Diburu
Kapolres Labusel AKBP Arfin saat konfrensi pers kasus perampokan truk tangki minyak. [dok Polres Labusel]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap lima perampok truk tangki bermuatan minyak asam tinggi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut).

Kelima pelaku yaitu Afdillah Gun Syahputra (31), Subandi alias Bandit (35), Erfan Syahputra (36), Rahmad Hidayat alias Dayat (29) warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan Mahadip alias Vijay (42) warga Kecamatan Medan Amplas.

"Kelima pelaku ditangkap di lokasi terpisah," kata Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, kemarin.

Arfin mengatakan perampokan truk tangki dilakukan pada Minggu (10/12/2024) di Desa Adam Jawa, Kecamatan Torgamba.

Saat itu sopir truk Muhammad Nurdin Sirait (41) sedang istirahat di warung makan. Korban sempat memperbaiki truk yang dikemudikannya itu.

Setelah selesai dan hendak berangkat, kata Arfin, korban tiba-tiba dibekap dan ditodong senjata oleh pelaku.

"Korban dipaksa masuk ke mobil. Mulut, mata, tangan korban dilakban. Kemudian, korban dibuang di dekat rumah warga di Asahan," ujarnya.

Barang bukti yang disita polisi. [dok Polres Labusel]
Barang bukti yang disita polisi. [dok Polres Labusel]

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap lima pelaku.

"Kelima pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari merampas truk hingga menjual muatannya minyak asam tinggi," ungkapnya.

Petugas masih mengejar dua pelaku lainnya bernama Khairul Ilham alias Iil (33) dan Riko (35).

Pelaku beraksi dengan merental mobil. Mereka lalu bertemu dengan dua pelaku Ilham dan Riko di salah satu rumah makan untuk mengatur strategi.

"Minyak hasil rampokan mereka jual Rp Rp 167 juta. Uang hasil penjualan lalu dibagi, termasuk untuk membayar mobil rental dan membeli alat sedot minyak," cetusnya.

Pelaku Subandi alias Bandit merupakan residivis dalam kasus penganiayaan dan tindak pidana pertolongan jahat pada 2014 serta 2016.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2 Subs 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini