Gawat! Marbot Masjid Cabuli Bocah Laki-laki di Simalungun

Saat di ruangan tersebut, kata Verry, pelaku lalu memberikan tontonan YouTube melalui handphone-nya kepada korban.

Suhardiman
Kamis, 20 Februari 2025 | 13:34 WIB
Gawat! Marbot Masjid Cabuli Bocah Laki-laki di Simalungun
Ilustrasi pencabulan. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang marbot masjid berinisial ZN (24) mencabuli bocah laki-laki berusia 12 tahun di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Peristiwa terjadi pada Sabtu 15 Februari 2025.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada ibunya. Korban mengatakan bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku di masjid.

"Ibu korban lalu menyakan bagaimana cara pelaku mencabuli korban, dan kemudian dijawab korban bahwa korban diajak oleh pelaku masuk ke dalam masjid dan disuruh masuk ke ruangan azan oleh pelaku," kata Verry, Kamis (20/2/2025).

Saat di ruangan tersebut, kata Verry, pelaku lalu memberikan tontonan YouTube melalui handphone-nya kepada korban.

Saat korban tengah asyik menonton, pelaku membuka paksa celana korban dan menghisap kemaluannya. Usai korban ejakulasi, pelaku berhenti.

"Setelah kejadian itu, korban berupaya melarikan diri. Setelah berhasil, korban menemui orang tuanya dan menceritakan perbuatan bejat pelaku," ujarnya.

Atas kejadian itu, orang tua korban membuat laporan ke Polres Simalungun. Polisi yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.

Verry mengatakan bahwa ZN telah ditetapkan sebagai tersangka. ZN dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 e UU Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini