IRT di Aceh Curi Emas dan Sekap Lansia untuk Bayar Kredit Motor

NJ ditangkap karena mencuri emas dan menyekap seorang wanita lanjut usai (lansia) bernama Dara (82).

Suhardiman
Senin, 24 Februari 2025 | 13:50 WIB
IRT di Aceh Curi Emas dan Sekap Lansia untuk Bayar Kredit Motor
Ilustrasi penangkapan. [ANTARA/Ardika/am]

SuaraSumut.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, berinisial NJ (46) harus berurusan dengan hukum. NJ ditangkap karena mencuri emas dan menyekap seorang wanita lanjut usai (lansia) bernama Dara (82).

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani mengatakan peristiwa terjadi di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, pada Jumat (21/2/2025).

"NJ ditangkap karena melakukan tindak pidana dengan kekerasan terhadap seorang lansia dengan menyekap mulut korban," katanya melansir Antara, Senin (24/2/2025).

Pelaku beraksi di rumah korban yang saat itu sedang tertidur di dalam kamar. Melihat korbannya tidur, NJ lalu menyekap mulut Dara menggunakan lakban.

Pelaku lalu berusaha menarik perhiasan di tangan korban, sehingga sempat terjadi perlawanan. Namun pelaku berhasil membawa kabur sebagian perhiasan korban, dan sisanya patah dan terjatuh di atas tempat tidur.

"Korban berusaha menjerit dan meminta bantuan anaknya. Sempat dilakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor," ujarnya.

Pihak kepolisian yang mendapat laporan lalu turun ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksi nekatnya karena butuh uang.

"Pelaku melakukan tindak pidana pencurian karena terdesak untuk membayar angsuran kredit sepeda motor miliknya," jelasnya.

NJ dipersangkakan dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

"Pelaku masih kami lakukan penahanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini