SuaraSumut.id - Seorang pria bernama Andi alias Gundik (46) melakukan pencurian mesin pompa air milik Vihara di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah.
Aksi pelaku viral di media sosial. Pihak kepolisian menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku. Polisi pun menembak kaki warga Jalan Talam Medan ini karena melakukan perlawanan.
"Pelaku diberi tindakan tegas terukur dilakukan pengembangan," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Aritonang ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin (24/2/2025).
Dari pemeriksaan terungkap kalau pelaku beraksi melakukan pencurian mesin pompa air di dalam Vihara.
"Pelaku mengaku mencuri mesin pompa air di dalam Vihara dengan nilai sekitar Rp 2,6 juta," jelasnya.
Petugas telah melakukan penahanan terhadap pelaku. Gundik dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
"Terhadap tersangka sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Kontributor : M. Aribowo