Istri Purnawirawan Polri Minta Polda Sumut Usut Kasus Penipuan yang di SP3

Bahkan, sampai saat ini kapal tersebut telah dijual tapi uang saya belum dikembalikan.

Suhardiman
Rabu, 26 Februari 2025 | 11:20 WIB
Istri Purnawirawan Polri Minta Polda Sumut Usut Kasus Penipuan yang di SP3
Irwan Suherman menyerahkan surat permohon gelar perkara kepada petugas Wasidik Ditreskrimum Poldasu. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Herny Tanjung (51), istri purnawirawan Polri almarhum Aiptu Basri Sikumbang yang menjadi korban penipuan meminta Polda Sumut untuk mengusut dan membuka kembali kasus yang menderanya.

Sebab, kasus penipuan yang telah ia laporkan di Polres Mandailing Natal (Madina) pada tahun 2021 lalu sempat di SP3 kan.

Laporan bernomor polisi LP/B/295/XII/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut itu dihentikan penyidik tanpa alasan yang jelas.

"Saya memohon kepada Bapak Kapolda Sumut untuk membuka kembali kasus saya. Saat ini, saya dan keluarga sudah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Wasidik Ditreskrimum Polda Sumut," kata Herny Tanjung, Rabu (26/2/2025).

Dirinya berharap, pelaku penipuan bernama Rifwan bisa ditangkap dan diproses hukum. Sebab, sejak tahun 2019 R tak menunjukkan itikad baik kepadanya.

"Sudah berulang kali keluarga saya (Abang) dan anak saya menemui dia (R) tetap tidak ada hasilnya. Karena itu, Besar harapan saya kasus ini ditindaklanjuti, dan pelakunya ditangkap serta ditahan," ungkap Herny.

Terkait kasus ini, Herny mengisahkan bahwa penipuan bermula saat R menemui dirinya di tahun 2019 silam. Kala itu R mengaku tengah butuh biaya untuk membeli kapal.

Karena telah lama mengenal R, Herny pun memberikan pinjaman itu secara bertahap. Jumlah uang yang telah disetorkan itu mencapai Rp 230 juta, dengan bukti kwitansi perjanjian pinjam uang.

Saat itu R mengaku akan membayar utangnya tersebut setelah kapal yang dibeli menghasilkan. Namun, setelah sekian lama, uang pinjaman itu tak kunjung dikembalikan. Bahkan, sampai saat ini kapal tersebut telah dijual tapi uang saya belum dikembalikan.

"Dia (R) pernah janji akan kembalikan uang saya kalau kapal itu sudah terjual," jelas Herny.

Karena merasa dibohongi, Herny pun kemudian melapor ke Polres Madina pada 6 November 2021.
Setelah melapor dan kasusnya berjalan, Polres Madina menghentikan perkara ini.

Padahal Herny sudah menyerahkan semua bukti yang diminta oleh penyidik. Karena merasa tidak mendapat keadilan, Herny dan keluarga kemudian mendatangi Polda Sumut pada Senin (24/2/2025).

Saat itu, surat permohonan gelar perkara khusus diberikan oleh Abang Herny bernama Irwan Suherman kepada penyidik Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Herny berharap permohonan gelar kasus itu segera ditindaklanjuti, mengingat kasus ini sudah berlarut-larut dan pelakunya masih bebas berkeliaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini