SuaraSumut.id - Peristiwa memilukan terjadi di sebuah desa di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Seorang ibu rela anaknya berinisial R (12) menjadi korban kekerasan seksual.
Ironisnya, pelaku rudapaksa merupakan suami sirinya yang tak lain ayah tiri dari korban. Polisi yang menerima laporan kejadian ini seketika bergerak cepat dan menangkap pelaku.
Adapun pelaku yang diamankan yakni pria berinisial S (59) dan istri sirinya berinisal (W) yang merupakan ibu dari korban.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan dari pemeriksaan terungkap kalau tersangka S melakukan persetubuhan sejak tahun 2019 sejak korban berusia 7 tahun.
"Setiap korban tidak mau diajak bersetubuh, maka tersangka S akan memberitahukan kepada tersangka W," katanya ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (26/2/2025).
Bukannya membela anak kandungnya, sang ibu berinisal W malah membujuk korban untuk mau melayani nafsu syahwat suami sirinya.
"Pelaku W membujuk korban agar mau menuruti kemauan S dengan mengatakan ikuti saja kemauan bapak (tiri) mu," ucapnya.
Alasan W rela anaknya jadi korban kejahatan seksual karena tergiur harta berupa sebidang tanah yang dijanjikan S.
"Tersangka W mau melakukan hal tersebut karena tersangka S menjanjikan harta kepada tersangka W," jelasnya.
Atas perbuatannya, W dikenakan Pasal 81, 82, Pasal 55 dari KUHPidana subs pasal 82 ayat (2) UU RI No. A17 Tahun 2016 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.
Sedangkan S dijerat dengan Pasal 81, 82 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo