SuaraSumut.id - Kasus penyelundupan narkoba berupa 16 kg sabu tujuan Jakarta digagalkan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut.
Pelaku menyembunyikan sabu di mobil dan mengirimkan mobil tersebut melalui jasa towing atau truk pengangkut kendaraan.
"Mobil tersebut ditemukan di kantor bus PT Harapan Indah Transport Jalan Sunggal, Kota Medan, Senin (3/3/2025)," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, Senin (10/3/2025).
Yemi mengatakan pengungkapan bermula saat sopir ekspedisi menemukan bungkusan mencurigakan di dalam mobil tersebut.
Sang sopir kemudian menghubungi pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan lalu menuju lokasi.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 16 bungkus sabu seberat 16 kg di bagian bawah mobil. Barang haram itu hendak dikirim ke Jakarta.
"Hasil penyelidikan mengungkap bahwa mobil berasal dari Aceh dan diterima oleh Wardiono dan Azuar dari perantara bernama Dedi," ujarnya.
![Barang bukti 16 kg sabu yang ditemukan di dalam mobil. [dok Polda Sumut]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/10/75808-polda-sumut.jpg)
"Dedi sendiri mendapat kendaraan itu dari pria tak dikenal di PT Mandiri Jaya Ekspres Aceh. Setelah sampai di Medan, mobil diserahkan ke PT Tirta Jaya untuk dikirim ke Jakarta sebelum akhirnya sabu di dalamnya ditemukan," sambungnya.
Yemi mengataan para pelaku melakukan modus baru untuk menyelundupkan narkoba. Saat ini pihaknya masih menyelidiki pelaku-pelaku yang terlibat dalam sindikat tersebut.
"Mereka mencoba memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengelabui petugas, tetapi kami tidak tinggal diam. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ungkapnya.
- 1
- 2