SuaraSumut.id - Kejati Sumut menahan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisbudparektaf) Sumut Zumri Sulthony.
Zumri ditahan terkait kasus dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, tahun anggaran 2022.
"Penahanan tersangka ZS terkait dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Selasa (11/3/2025).
Adre mengatakan kasus ini berawal saat Zumri menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PKK) untuk proyek tersebut.
Proyek yang seharusnya selesai tepat waktu ternyata mengalami keterlambatan.
Juga dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.
"Pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli auditor Kejati Sumut. Kesimpulannya, kerugian keuangan negara Rp 817 juta," ujarnya.
![Kadis Pariwisata Sumut zumri sulthony ditahan terkait kasus dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau. [dok Kejati Sumut]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/11/89648-kadis-pariwisata-sumut-ditahan.jpg)
Zumri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena sudah memenuhi dua alat bukti.
Zumri ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri maupun menghilangkan bukti.
Zumri ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025.
"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta, Medan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut terlebih dahulu menetapkan dan menahan tiga tersangka.
Mereka adalah JP selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang merupakan staf di Disbudparekraf.
Kemudian, RGM selaku konsultan pengawas dan RS selaku pemenang tender pengerjaan tersebut.
Saat ini ketiga tersangka telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.
Benteng Putri Hijau
Diketahui, Benteng Putri Hijau terletak di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Hasil penelitian arkeologis menunjukkan situs Benteng Putri Hijau telah digunakan sejak abad ke-8 hingga abad ke-17.
Situs ini disebut sebagai pusat kota Kerajaan Aru. Putri Hijau, seorang tokoh legenda yang dikaitkan dengan benteng ini dipercaya memiliki kekuatan gaib dan kecantikan yang luar biasa.
Benteng Putri Hijau memiliki struktur pertahanan yang kompleks, terdiri dari parit, tembok tanah, dan pagar berduri. Benteng ini juga dilengkapi dengan menara pengawas dan gerbang masuk yang strategis.
Legenda Putri Hijau
Legenda Putri Hijau sangat populer di kalangan masyarakat setempat. Konon, Putri Hijau menolak pinangan dari Sultan Aceh, sehingga memicu peperangan. Dalam legenda, Putri Hijau berubah menjadi seekor naga dan menghilang ke dalam tanah.
Benteng Putri Hijau memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi bagi masyarakat Sumatera Utara. Situs ini menjadi saksi bisu kejayaan Kerajaan Haru dan simbol perlawanan terhadap penjajahan.