LPS Luncurkan Sarana Edukasi Berbasis Teknologi Virtual Reality

Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS, khususnya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Suhardiman
Rabu, 30 April 2025 | 14:09 WIB
LPS Luncurkan Sarana Edukasi Berbasis Teknologi Virtual Reality
LPS Luncurkan Sarana Edukasi Berbasis Teknologi Virtual Reality. [dok LPS]

Baca Juga: 

LPS Ngebut Bayar Klaim, Kini Cuma 5 Hari Tunggu

Apa Itu LPS?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan mulai beroperasi pada 22 September 2005.

Tugas dan Fungsi LPS:

- Penjaminan Simpanan: LPS menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.

- Resolusi Bank: LPS berperan dalam melakukan resolusi bank yang mengalami kesulitan keuangan.

- Stabilitas Sistem Keuangan: LPS turut serta menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Simpanan yang Dijamin:

LPS menjamin simpanan nasabah hingga jumlah tertentu. Saat ini, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS adalah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Syarat Simpanan Dijamin:

Agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS, nasabah harus memenuhi syarat 3T:

- Tercatat: Simpanan tercatat dalam pembukuan bank.

- Tidak Melebihi Tingkat Bunga Penjaminan: Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini