Baca Juga:
LPS Ngebut Bayar Klaim, Kini Cuma 5 Hari Tunggu
Apa Itu LPS?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan mulai beroperasi pada 22 September 2005.
Tugas dan Fungsi LPS:
- Penjaminan Simpanan: LPS menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
- Resolusi Bank: LPS berperan dalam melakukan resolusi bank yang mengalami kesulitan keuangan.
- Stabilitas Sistem Keuangan: LPS turut serta menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
Simpanan yang Dijamin:
LPS menjamin simpanan nasabah hingga jumlah tertentu. Saat ini, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS adalah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Syarat Simpanan Dijamin:
Agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS, nasabah harus memenuhi syarat 3T:
- Tercatat: Simpanan tercatat dalam pembukuan bank.
- Tidak Melebihi Tingkat Bunga Penjaminan: Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS.