Bupati Aceh Barat Bongkar Oknum ASN Nakal Tak Setor Uang Infak Rp 1,5 Miliar ke Kas Daerah!

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, melontarkan pernyataan tegas terkait dugaan penyalahgunaan dana infak yang seharusnya disetor ke kas daerah.

Riki Chandra
Sabtu, 03 Mei 2025 | 13:38 WIB
Bupati Aceh Barat Bongkar Oknum ASN Nakal Tak Setor Uang Infak Rp 1,5 Miliar ke Kas Daerah!
Ilustrasi infak PNS. [Dok. ChatGPT]

SuaraSumut.id - Bupati Aceh Barat, Tarmizi, melontarkan pernyataan tegas terkait dugaan penyalahgunaan dana infak yang seharusnya disetor ke kas daerah.

Ia menyebut terdapat seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh Barat yang menjabat sebagai bendahara di dua instansi pemerintah, diduga belum menyetorkan dana infak senilai Rp1,5 miliar ke kas daerah (kasda).

Dana infak Rp1,5 miliar itu seharusnya dikumpulkan dari para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Aceh Barat, untuk kemudian disetor sebagai bagian dari kontribusi sosial.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima Bupati Tarmizi, dana tersebut justru belum pernah masuk ke kas daerah hingga saat ini.

“Saya sudah ingatkan ASN ini agar tidak coba-coba melakukan kesalahan. Uang sebesar Rp1,5 miliar itu harusnya disetorkan ke kas daerah,” tegas Tarmizi, dikutip dari Antara, Sabtu (3/5/2025).

Temuan ini menambah deretan kasus yang melibatkan penyalahgunaan keuangan daerah oleh oknum aparatur sipil negara. Menurut Bupati, alasan yang disampaikan sang bendahara terkait keterlambatan penyetoran karena terkendala sistem aplikasi keuangan, tidak bisa diterima begitu saja.

“Uang tersebut adalah uang negara. Walaupun oknum ini berdalih tidak berniat macam-macam, saya tetap minta itikad baik agar segera menyetorkan dana infak ke kas daerah,” ujar Tarmizi.

Ia menegaskan batas waktu penyetoran terakhir adalah Senin, 5 Mei 2025. Jika hingga tenggat waktu yang ditentukan tidak ada bukti penyetoran yang diperlihatkan, maka tindakan tegas akan diambil.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat disebut tak akan memberikan toleransi terhadap praktik yang mencederai kepercayaan publik, apalagi menyangkut pengelolaan dana sosial.

“Jika tidak ada bukti setoran, akan saya tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Tarmizi.

Lebih lanjut, Tarmizi mengingatkan seluruh ASN di Aceh Barat agar menjalankan tugas dengan amanah. Ia juga meminta agar tidak ada lagi pejabat yang bermain-main dengan dana milik publik, baik dalam bentuk infak, hibah, maupun pos keuangan daerah lainnya.

Insiden ini menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya Pemerintah Aceh Barat gencar mengampanyekan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Selain itu, infak yang dikumpulkan dari ASN merupakan bentuk solidaritas sosial yang penting dalam konteks pemberdayaan masyarakat.

Pakar kebijakan publik dari Universitas Teuku Umar, Dr. Hendra M. Yusuf, menyebut kejadian seperti ini bisa merusak citra pelayanan publik jika tidak segera ditindaklanjuti. Ia mendukung langkah tegas Bupati Tarmizi sebagai bentuk penegakan akuntabilitas.

“Pengelolaan dana sosial yang tidak transparan sangat rentan disalahgunakan. Pemerintah harus cepat dan tegas menyelesaikan ini agar kepercayaan masyarakat tidak menurun,” ujarnya.

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi Aceh Barat juga menyatakan siap memantau proses penyelesaian kasus ini. Mereka bahkan meminta inspektorat daerah untuk segera melakukan audit internal dan membuka hasilnya secara publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini