Abang-Adik di Medan Kirim Mayat Bayi Hasil Inses Lewat Ojol Ditangkap

Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.

Suhardiman
Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:59 WIB
Abang-Adik di Medan Kirim Mayat Bayi Hasil Inses Lewat Ojol Ditangkap
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. [Suara.com/ M.Aribowo]

- Pasal 181 KUHP: Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.000 (sesuai Perma No. 2/2012).

- Unsur tindakan: Mengubur, menyembunyikan, mengangkut, atau menghilangkan mayat.

- Maksud: Menyembunyikan kematian atau kelahiran bayi, misalnya untuk menghindari tanggung jawab hukum atau sosial.

Jika Tindakan Melibatkan Pembunuhan atau Aborsi

- Jika mayat bayi adalah akibat pembunuhan atau aborsi, pelaku dapat dijerat dengan pasal tambahan.

Seperti Pasal 342 KUHP: Membunuh bayi yang baru lahir dengan sengaja oleh ibunya, ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

- Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, ancaman hingga 15 tahun penjara (khususnya untuk pelaku di bawah umur).

Pasal 346 KUHP: Aborsi yang dilakukan dengan sengaja, ancaman pidana bervariasi tergantung konteks.

Contoh: Kasus di Mojokerto (2020), seorang siswi SMA dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 342 KUHP karena membunuh dan membuang bayi, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Faktor Motif dan Konteks: Motif seperti hubungan di luar nikah, tekanan psikologis, atau kemiskinan sering menjadi latar belakang, tetapi tidak membenarkan tindakan.

Tindakan ini dianggap melanggar hak asasi manusia dan nilai kemanusiaan.

Sanksi Tambahan untuk Orang Tua

Jika pelaku adalah orang tua bayi, hukuman dapat diperberat (misalnya, ditambah sepertiga sesuai Pasal 307 KUHP untuk kasus penelantaran bayi hidup).

Namun, untuk kasus tertentu (misalnya ibu yang membuang bayi karena takut diketahui, Pasal 308 KUHP), hukuman dapat dikurangi separuh.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini