Heboh Polantas di Medan Diduga Minta Transfer Uang Tilang Rp 200 Ribu, Kini Dipatsus 30 Hari

Di hadapan polisi, terlihat seorang pria mengenakan kemeja hitam sambil memegang handphone.

Suhardiman
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:32 WIB
Heboh Polantas di Medan Diduga Minta Transfer Uang Tilang Rp 200 Ribu, Kini Dipatsus 30 Hari
Tangkapan Layar Oknum Polantas di Medan Diduga Minta Transfer Uang Tilang Rp 200 Ribu. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Video menarasikan polisi lalu lintas (polantas) di Kota Medan, meminta trasnfer uang kepada pengendara motor untuk biaya tilang viral di media sosial.

Dilihat dari unggahan akun instagram @medanheadlines.tv, Selasa (13/5/2025) tampak seorang personel polantas mengenakan seragam lengkap berada di atas sepeda motor.

Di hadapan polisi, terlihat seorang pria mengenakan kemeja hitam sambil memegang handphone.

Terlihat pengguna handphone memasukkan angka Rp 200 ribu melalui aplikasi DANA.

"Sudah kau kirim?" kata anggota polantas tersebut.

"Sudah," jawab si pengendara.

"Polisi lalu lintas minta transfer Rp 200 ribu saat melakukan tilang di kawasan Polsek Medan Baru. Kejadian Jumat malam, (9/5/2025)," tulis dalam nasari unggahan.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan pihaknya telah menerima informasi tersebut.

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut.

"Prinsip kita melakukan tindakan terhadap personel yang melanggar kode etik, disiplin, dalam pelaksanaan tugasnya, ya terhadap personel lalu lintas Polsek Medan Baru kita juga melakukannya, pendisiplinan terhadap anggota itu sangat penting," katanya kepada SuaraSumut.id, Selasa 13 Mei 2025.

Usai melakukan pemeriksaan, kata Gidion, Bripka MH yang merupakan anggota Unit Lantas Polsek Medan Baru akan menjalani sidang kode etik.

"Setelah diperiksa masuk ke langkah berikutnya yaitu sidang kede etik," ucapnya.

Dalam pemeriksaan, Gidion menegaskan kalau oknum polisi tersebut belum menerima uang yang ditransfer lewat DANA.

"Belum diberikan (uangnya). ditransfer juga tidak, tapi tetap saja. kode etiknya kan tak boleh," jelasnya.

Lebih lanjut, Gidion mengatakan kalau oknum polisi tersebut telah menjalani patsus selama 30 hari ke depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini