Tak Senang Istri Diperhatikan Saat Belanja, Pria di Labura Ngamuk Todongkan Parang

Atas kejadian yang meresahkan ini, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Aek Natas.

Suhardiman
Rabu, 14 Mei 2025 | 22:45 WIB
Tak Senang Istri Diperhatikan Saat Belanja, Pria di Labura Ngamuk Todongkan Parang
Ilustrasi - Pria di Labura Ngamuk Todongkan Parang. [ChatGPT]

SuaraSumut.id - Setelah enam bulan lamanya buron, pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam yang meresahkan warga di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut), akhirnya ditangkap.

Pelaku berinisial AH (53) ditangkap polisi usai menodongkan parang kepada korban berinisial S (54) dan istrinya saat berada di Pekan Sore, Lingkungan Sukamaju, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas.

Atas kejadian yang meresahkan ini, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Aek Natas.

Kanit Reskrim Polsek Aek Natas Ipda Bambang Wahyudi menyampaikan, pihak kepolisian yang menerima informasi kejadian ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kemudian mengamankan pelaku berinisial AH (53) pada Selasa 13 Mei 2025.

"Pria dewasa yang diduga kuat melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga di Pekan Sore, sudah kami amankan," katanya, Kamis 14 Mei 2025.

Bambang menjelaskan berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi pada Senin 11 November 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat itu, korban bersama istrinya tengah berada di lokasi pasar sore Pekan Sore.

"Pelaku curiga karena korban terus melihat ke arah istri pelaku," ujarnya.

Tanpa diduga, pelaku AH mendatangi mereka (korban dan istrinya) dan secara agresif mengacungkan sebilah parang ke arah korban sambil melontarkan ancaman dengan kata-kata 'tahan ini kau, tahan ini kau'.

Korban yang merasa keselamatannya dan istrinya terancam langsung bereaksi dengan mencoba merebut senjata tajam dari tangan pelaku.

Setelah berhasil mengamankan parang tersebut, korban segera meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian ke Polsek Aek Natas.

Dalam penangkapan tersebut, Bambang menyampaikan petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang berikut sarung terbuat dari kayu dengan panjang sekitar 50 cm.

Barang bukti ini turut didata dalam target Operasi Pekat Toba 2025.

Hal ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Labura.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti, termasuk keterangan dari sejumlah saksi, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini