Diketahui, manusia silver adalah sebutan bagi orang yang seluruh tubuhnya dilumuri cat berwarna silver.
Biasanya mereka bergerak seperti robot atau melakukan pertunjukan seni di tempat umum, seperti persimpangan jalan atau taman kota.
Mereka membawa kardus untuk menampung uang dari orang yang menonton atau memberi sumbangan.
Fenomena ini muncul sekitar tahun 2012 di Kota Bandung, awalnya sebagai komunitas yang mengatasnamakan donasi untuk anak yatim, namun kemudian menjadi aktivitas mencari uang untuk diri sendiri.
Cat silver yang digunakan mengandung bahan kimia berbahaya seperti timbal, kromium, merkuri, dan logam berat lain yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius seperti alergi, kanker kulit, gangguan saraf, ginjal, dan sistem reproduksi.
Bahaya ini tidak hanya dirasakan oleh manusia silver, tetapi juga masyarakat sekitar karena pencemaran lingkungan.
Meskipun sudah dilarang di beberapa daerah seperti Bandung sejak 2013 karena risiko kesehatan dan pelanggaran hukum, manusia silver masih ditemukan di berbagai kota di Indonesia, termasuk di Binjai, Sumut.
Aktivitas ini juga dianggap sebagai bentuk seni pertunjukan yang sekaligus menjadi sumber penghasilan bagi pelakunya.
Disamping itu, manusia silver juga sering mengganggu pengguna jalan dengan mendekati kendaraan di lampu merah atau trotoar untuk meminta uang dengan cara yang dianggap memaksa atau mengganggu ketertiban umum.
Ada laporan oknum manusia silver yang melakukan tindakan kriminal seperti pencurian dan pemerasan, yang mencoreng citra manusia silver secara keseluruhan.
Penampilan mereka yang mencolok dan perilaku yang kadang arogan membuat masyarakat merasa tidak nyaman dan menganggap keberadaan mereka sebagai gangguan sosial.
Fenomena ini juga menyebabkan konflik sosial, seperti tawuran antara manusia silver dengan pengendara, yang membahayakan keamanan di jalan raya.
Mereka sering dianggap sebagai bagian dari disfungsi sosial akibat keterbatasan lapangan pekerjaan dan kesenjangan sosial ekonomi, sehingga keberadaan mereka sulit diterima dan menimbulkan stigma serta diskriminasi di masyarakat.
Kontributor : M. Aribowo