Markup anggaran, menggelembungkan biaya proyek.
Kemudian, pungutan liar, meminta bayaran tidak sah dari warga.
Ada juga penyalahgunaan wewenang, seperti memalsukan dokumen atau proyek di bawah standar.
Contoh kasus:
Kepala desa membuat laporan fiktif untuk proyek infrastruktur yang tidak ada.
Dana desa digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti membayar utang atau membeli barang mewah.
Dampak dari korupsi dana desa bisa menghambat pembangunan desa dan merugikan kesejahteraan masyarakat.
Dan, melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Upaya pencegahan terhadap korupsi dana desa antara lain meningkatkan pengawasan oleh masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Transparansi pengelolaan dana desa dengan pelatihan tata kelola keuangan bagi perangkat desa. Dan, penegakan hukum tegas terhadap pelaku.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), pada 2016-2017 terdapat 110 kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara sekitar Rp 30 miliar, dan jumlah kasus meningkat signifikan hingga 155 kasus pada 2022.
Sikap Presiden Prabowo Subianto terhadap korupsi menunjukkan tekadnya untuk memberantas korupsi secara tegas sebagai prioritas pemerintahannya, sebagaimana termaktub dalam Astacita poin ketujuh, yang menekankan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi.
Dalam pidato pelantikannya (20 Oktober 2024), ia menegaskan perlunya ketegasan melawan penyimpangan, korupsi, dan kolusi, dengan metafora “ikan busuk mulai dari kepala,” menekankan pentingnya teladan dari pimpinan.
Ia mengusulkan pendekatan sistemik, seperti digitalisasi untuk transparansi, penegakan hukum tegas, dan peningkatan kesejahteraan pejabat untuk mengurangi insentif korupsi (misalnya, menaikkan gaji pejabat).
Prabowo juga menyatakan dukungan terhadap penguatan KPK dengan sumber daya memadai dan menyerukan hukuman berat, termasuk pemiskinan koruptor dan vonis panjang (misalnya, usulan hukuman 50 tahun untuk kasus korupsi besar).