Anggota Ormas di Nias Bikin Onar Sweeping Hotel, 5 Ditangkap

Dua lainnya, berinisial S.H dan M.Y.T masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Suhardiman
Sabtu, 24 Mei 2025 | 22:37 WIB
Anggota Ormas di Nias Bikin Onar Sweeping Hotel, 5 Ditangkap
Lima anggota ormas diamankan Polres Nias. [Dok Polres Nias]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap dan menahan lima orang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Binaka II, Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut).

Sebelum melakukan penganiayaan, kelompok ormas ini melakukan sweeping ke dalam lokasi karaoke di hotel.

Penahanan dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan intensif atas Laporan Polisi Nomor: LP/513/XI/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, yang dilayangkan oleh korban berinisial YL pada 6 November 2024.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani membenarkan penahanan lima orang tersangka tersebut. Adapun kelima pelaku yang ditangkap dan ditahan masing-masing berinisial S.M (43), L.L (52), Z.H (44), S.H (52), dan N.T (30).

"Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 5 November 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di ruang karaoke Hotel Binaka II, Jalan Pattimura, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli," katanya dalam keterangan tertulis kepada SuaraSumut,id, Sabtu 24 Mei 2025.

Kapolres menerangkan dari total tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2025, lima orang telah menyerahkan diri secara sukarela. Dua lainnya, berinisial S.H dan M.Y.T masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

"Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti yang mendukung keterlibatan para tersangka," ucapnya.

Pelaku S.M dijerat dengan Pasal 160 jo Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Sementara empat pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan," katanya.

Sebelumnya, tiga pelaku lain dalam kasus ini A.G (28), A.H (32), dan T.Z (35) telah lebih dahulu ditahan pada 12 November 2024.

Ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 6 Januari 2025 dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Berdasarkan keterangan, para pelaku yang telah divonis, insiden penganiayaan berawal dari aksi sweeping oleh kelompok ormas yang dipimpin oleh kelima tersangka yang kini ditahan.

Kelompok tersebut masuk ke ruang karaoke tanpa izin, mematikan musik, serta menginterogasi pengunjung mengenai perizinan tempat.

"Percekcokan kemudian terjadi dan berujung pada tindak kekerasan fisik, perusakan fasilitas, serta pemukulan terhadap korban dan beberapa pengunjung lain yang mencoba mendokumentasikan kejadian," tambah Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini