3 Pencuri Emas-Surat Berharga Rp 700 Juta di Dairi Ditangkap

Wilson mengatakan para pelaku melakukan pencurian di rumah milik korban berinisial AP.

Suhardiman
Selasa, 03 Juni 2025 | 11:04 WIB
3 Pencuri Emas-Surat Berharga Rp 700 Juta di Dairi Ditangkap
3 Pencuri Emas-Surat Berharga Rp 700 Juta di Dairi Ditangkap. [Dok Istimewa]

"Untuk ZLB ditangkap di Jalan Perdana," ungkapnya.

Dari pengakuan ZLB, barang hasil curian belum sempat dijual dan disembunyikan dengan cara dikubur di area perladangan di Jalan Bandar Selamat.

"Barang buktinya belum dijual. Sementara ini disimpan di sebuah perladangan milik seseorang," jelasnya.

Ketiga pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Dairi guna proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: 

Marak Aksi Pencurian di SMKN 5 Samarinda, Teralis dan Helm Raib Berturut-turut

Pencurian merupakan tindakan mengambil barang atau harta milik orang lain secara tidak sah, tanpa izin, dan dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara permanen. Tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Jenis-jenis Pencurian

Pencurian dapat diklasifikasikan ke dalam berbagai jenis, tergantung pada nilai properti yang dicuri, cara pencurian dilakukan, dan faktor-faktor lainnya. Beberapa jenis pencurian yang umum meliputi:

- Pencurian Biasa: Pencurian properti dengan nilai tertentu (bervariasi tergantung yurisdiksi).

- Pencurian dengan Pemberatan: Pencurian yang melibatkan unsur-unsur yang memberatkan, seperti penggunaan kekerasan, masuk tanpa izin ke tempat tinggal, atau pencurian identitas.

- Pencurian Kendaraan Bermotor: Pencurian mobil, sepeda motor, atau kendaraan bermotor lainnya.

- Pencurian Toko (Shoplifting): Pencurian barang dari toko atau tempat usaha lainnya.

- Pencurian Uang: Pencurian uang tunai.

- Pencurian Data: Pencurian informasi digital, seperti informasi kartu kredit atau data pribadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini