3 Pencuri Emas-Surat Berharga Rp 700 Juta di Dairi Ditangkap

Wilson mengatakan para pelaku melakukan pencurian di rumah milik korban berinisial AP.

Suhardiman
Selasa, 03 Juni 2025 | 11:04 WIB
3 Pencuri Emas-Surat Berharga Rp 700 Juta di Dairi Ditangkap
3 Pencuri Emas-Surat Berharga Rp 700 Juta di Dairi Ditangkap. [Dok Istimewa]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga orang yang terlibat dalam kasus pencurian emas dan surat berharga senilai Rp 700 juta.

Peristiwa terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut).

Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan, mengatakan ketiga pelaku berinisial ZLB (26), YMM (25), dan MS (52).

"Para pelaku yang diamankan sebanyak tiga orang," kata Wilson, kemarin.

Wilson mengatakan para pelaku melakukan pencurian di rumah milik korban berinisial AP.

Baca Juga: 

Aksi Kejar-kejaran Maut di Lampung, Pencuri Mobil Tembaki Polisi di Jalan Lintas Sumatera

"Barang yang dicuri berupa berbagai jenis perhiasan emas dan sejumlah surat-surat berharga," ujarnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta.

Wilson menjelaskan penangkapan para pelaku dilakukan secara terpisah.

Awalnya petugas menangkap MS di salah satu kos di wilayah Kecamatan Sidikalang.

Dari hasil interogasi, MS mengaku bahwa otak pelaku pencurian adalah ZLB bersama istrinya, YMM.

"Pelaku MS hanya membantu dalam proses pencurian tersebut," ungkap Wilson.

Baca Juga: 

Polres Simalungun Tangkap Pencuri Ambulans Puskesmas Marubun Jaya, Dijual di Tebingtinggi

Berdasarkan informasi dari MS, petugas melakukan pengembangan dan menangkap YMM di Jalan Tapanuli.

"Untuk ZLB ditangkap di Jalan Perdana," ungkapnya.

Dari pengakuan ZLB, barang hasil curian belum sempat dijual dan disembunyikan dengan cara dikubur di area perladangan di Jalan Bandar Selamat.

"Barang buktinya belum dijual. Sementara ini disimpan di sebuah perladangan milik seseorang," jelasnya.

Ketiga pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Dairi guna proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: 

Marak Aksi Pencurian di SMKN 5 Samarinda, Teralis dan Helm Raib Berturut-turut

Pencurian merupakan tindakan mengambil barang atau harta milik orang lain secara tidak sah, tanpa izin, dan dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara permanen. Tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Jenis-jenis Pencurian

Pencurian dapat diklasifikasikan ke dalam berbagai jenis, tergantung pada nilai properti yang dicuri, cara pencurian dilakukan, dan faktor-faktor lainnya. Beberapa jenis pencurian yang umum meliputi:

- Pencurian Biasa: Pencurian properti dengan nilai tertentu (bervariasi tergantung yurisdiksi).

- Pencurian dengan Pemberatan: Pencurian yang melibatkan unsur-unsur yang memberatkan, seperti penggunaan kekerasan, masuk tanpa izin ke tempat tinggal, atau pencurian identitas.

- Pencurian Kendaraan Bermotor: Pencurian mobil, sepeda motor, atau kendaraan bermotor lainnya.

- Pencurian Toko (Shoplifting): Pencurian barang dari toko atau tempat usaha lainnya.

- Pencurian Uang: Pencurian uang tunai.

- Pencurian Data: Pencurian informasi digital, seperti informasi kartu kredit atau data pribadi.

Hukuman untuk Pencurian

Hukuman untuk pencurian bervariasi tergantung pada yurisdiksi dan faktor-faktor seperti nilai properti yang dicuri, riwayat kriminal pelaku, dan keadaan pencurian. Hukuman dapat berupa denda, hukuman penjara, atau keduanya.

Motif Pencurian

Motif pencurian bisa beragam, antara lain:

- Faktor Ekonomi: Kebutuhan ekonomi yang mendesak.

- Kesempatan: Adanya kesempatan untuk melakukan pencurian.

- Gaya Hidup: Gaya hidup yang konsumtif dan keinginan untuk memiliki barang-barang mewah.

- Kecanduan: Kecanduan narkoba atau judi.

- Psikologis: Gangguan kejiwaan atau perilaku.

Pencegahan Pencurian

Ada banyak cara untuk mencegah pencurian, termasuk:

- Mengamankan properti pribadi dengan kunci dan sistem keamanan.

- Berhati-hati terhadap lingkungan sekitar dan orang-orang yang mencurigakan.

- Tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka.

- Melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Jika Anda menjadi korban pencurian, penting untuk segera melaporkannya kepada polisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini