Polisi Gadungan Ditangkap di Langkat, Tipu Istri Siri dan Mertua hingga Puluhan Juta Rupiah

Akibat penipuan ini, pelapor dan anak pelapor mengaku mengalami kerugian materi hampir mencapai Rp 10 juta.

Suhardiman
Selasa, 03 Juni 2025 | 18:28 WIB
Polisi Gadungan Ditangkap di Langkat, Tipu Istri Siri dan Mertua hingga Puluhan Juta Rupiah
Polisi menangkap polisi gadungan di Langkat Sumut. [Dok Polres Langkat]

SuaraSumut.id - Polisi gadungan berinisial WK (29) ditangkap Polsek Pangkalan Brandan setelah diketahui menipu keluarganya dengan mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Sumut.

Penipuan ini terungkap berkat laporan keluarga yang curiga terhadap aktivitas terlapor yang terus meminta uang dengan alasan dinas.

Awalnya, Rabu 28 Mei 2025, pelapor yang merupakan menantu pelaku merasa curiga setelah melihat video di mana WK yang sebelumnya mengaku dipanggil dinas oleh pimpinannya di Direktorat Narkoba Polda Sumut, malah terekam sedang duduk santai di sebuah warung dan minum kopi.

Kecurigaan ini makin bertambah setelah pelapor bertanya kepada saksi Siti Hajar, istri siri pelaku, mengenai status sebenarnya suaminya yang kerap meminta uang dengan alasan keperluan dinas.

"Merasa ada kejanggalan, saksi Ridwan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polsek Pangkalan Brandan," kata Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Amrizal Hasibuan kepada SuaraSumut.id, Selasa 3 Juni 2025.

Kapolsek langsung memerintahkan unit fungsi dan Kanit Provos untuk mengecek dan menemui WK.
Saat dimintai klarifikasi mengenai status keanggotaannya, WK mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Briptu dan berdinas di Polda Riau yang saat ini diperbantukan di Polda Sumut.

"Namun, ketika diminta menunjukkan kartu anggota dan nomor registrasi personel (NRP), WK tidak dapat menunjukkannya dan mengaku tidak mengetahui NRP tersebut," ucapnya.

Akhirnya, WK mengaku bahwa dirinya sebenarnya adalah mantan anggota Polri yang sudah dipecat dan selama ini menipu istri serta keluarganya dengan menyamar menggunakan identitas palsu bernama Briptu Nando Yuda Pratama.

Akibat penipuan ini, pelapor dan anak pelapor mengaku mengalami kerugian materi hampir mencapai Rp 10 juta.

Uang tersebut diberikan kepada WK dengan alasan untuk biaya dinas ke Polda Sumut dan kebutuhan kerja lainnya, yang dijanjikan akan diganti setelah gaji keluar.

"Selain itu, diketahui juga anak perempuan terlapor telah dinikahkan secara siri dan sedang mengandung," ungkap Kapolsek.

Merasa tertipu dan malu dengan masyarakat sekitar, pelapor membuat laporan resmi ke Polsek Pangkalan Brandan untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak memakan waktu lama, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, IPDA Heri Nalom Ompusunggu menangkap WK dan membawanya beserta barang bukti ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.

Kapolsek Pangkalan Brandan menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius demi menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada korban.

"Penipuan berkedok sebagai anggota Polri adalah tindakan yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama institusi kepolisian. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku agar kasus serupa tidak terulang kembali," kata Kapolsek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini