14 Terpidana Qanun Jinayat Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Selatan, Ini Daftar Pelanggarannya

Eksekusi hukuman cambuk ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Suhardiman
Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:17 WIB
14 Terpidana Qanun Jinayat Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Selatan, Ini Daftar Pelanggarannya
Ilustrasi hukuman cambuk. [ChatGPT]

SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melalui jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 14 orang terpidana Qanun Jinayat atau pelanggaran syariat Islam.

Eksekusi hukuman cambuk ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung secara terbuka di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Selatan, Tapaktuan, pada Kamis 19 Juni 2025 kemarin.

Eksekusi cambuk disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Aceh Selatan, Baitul Mukadis, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan turut disaksikan oleh masyarakat setempat.

Dalam eksekusi kali ini, para terpidana yang menjalani hukuman berasal dari berbagai jenis pelanggaran syariat Islam yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berikut rincian para terpidana dan pelanggaran yang dilakukan:

7 Terpidana Kasus Maisir (Perjudian)

Terbukti melanggar Pasal 18, 19, dan 20 Qanun Jinayat. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman antara 10 hingga 25 kali cambuk.

3 Terpidana Pelecehan Seksual

Dihukum berdasarkan Pasal 46 jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dengan jumlah cambukan mulai dari 20 hingga 25 kali.

2 Terpidana Ikhtilath (Bermesraan dengan Non-Mahram)

Dijatuhi hukuman 25 kali cambuk sesuai Pasal 25 Ayat (1) Qanun Jinayat.

1 Terpidana Kasus Zina

Dikenakan hukuman 100 kali cambuk berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) Qanun Jinayat.

1 Terpidana Kasus Pemerkosaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini