SuaraSumut.id - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Kali ini, yang jadi korban bukan orang biasa, melainkan seorang anggota polisi yang sedang bertugas di Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Pelaku pun harus menerima konsekuensi pahit atas perbuatannya. Peristiwa terjadi di sebuah kantin di Jalan Pertahanan, Medan Amplas. Saat itu, Brigpol Hendry Manulang (35) sedang bertugas memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman kantin tersebut.
Usai korban pergi memarkirkan motornya, pelaku berjumlah dua orang berboncengan datang naik motor. Mereka langsung mendekati motor korban. Dengan menggunakan kunci T, salah seorang pelaku berupaya membobol kunci kontak. Tak hanya satu, tiga sepeda motor milik anggota polisi yang diparkirkan di lokasi itu menjadi sasaran.
"Ada tiga tiga unit sepeda motor anggota Unit Reskrim yang di parkirkan di sana. Tiga motor tersebut telah dicoba oleh pelaku merusak kunci kontaknya menggunakan kunci T," kata Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu 25 Juni 2025.
Aksi Digagalkan, Pelaku Ditangkap
Hanya satu motor yang berhasil dicoba dibawa kabur pelaku, yaitu milik Brigpol Hendry. Namun keberuntungan tidak berpihak pada pelaku. Saat pelaku hendak membawa kabur motor yang dicuri, korban memergokinya.
Tanpa pikir panjang, korban langsung meringkus pelaku MAY (23) warga Jalan Sisingamangaraja Medan. Sedangkan teman pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.
"Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Pelaku ditembak di bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat polisi mencoba melakukan pengembangan kasus dan mencari rekannya yang masih buron, berinisial F.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T.
"Dan langsung membawa kabur motor tersebut, sedangkan temannya satu lagi stand by di atas sepeda motor," ungkapnya.
MAY juga mengaku telah melakukan pencurian motor di sejumlah titik di wilayah Medan. Hasil curian digunakan untuk berbagai hal, mulai dari berjudi, membeli sabu-sabu, hingga berpesta bersama teman-temannya. Tak hanya itu, saat dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan bahwa MAY positif mengonsumsi narkoba.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," katanya.
Tips Mencegah Curanmor
Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi ancaman serius, baik di lingkungan rumah maupun di tempat umum.