Lokot Nasution: Perpres Zero ODOL Perkuat Sistem Logistik dan Perlindungan Supir

Menurut Lokot, penerbitan perpres zero ODOL ini penting untuk memastikan kelancaran, keselamatan, serta efisiensi sistem distribusi logistik di Indonesia.

Suhardiman
Kamis, 03 Juli 2025 | 21:08 WIB
Lokot Nasution: Perpres Zero ODOL Perkuat Sistem Logistik dan Perlindungan Supir
Anggota Komisi V DPR RI, Lokot Nasution. [Ist]

SuaraSumut.id - Anggota Komisi V DPR RI, Lokot Nasution, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penanganan truk Over Dimension Over Loading (ODOL).

"Aturan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mewujudkan target zero ODOL pada tahun 2026 sekaligus memperkuat sistem logistik nasional," katanya, Kamis 3 Juli 2025.

Menurut Lokot, penerbitan perpres zero ODOL ini penting untuk memastikan kelancaran, keselamatan, serta efisiensi sistem distribusi logistik di Indonesia.

"Saya mengapresiasi keputusan pemerintah yang memilih jalur Perpres ketimbang menunggu terbitnya UU. Dalam konteks keselamatan jalan dan efisiensi logistik, waktu adalah nyawa. Kita tidak bisa menunggu terlalu lama," ujar Lokot.

Lokot juga menekankan bahwa regulasi ini juga harus dibarengi dengan perlindungan menyeluruh bagi para supir truk yang selama ini kerap diposisikan sebagai pihak yang paling terdampak, namun minim perlindungan.

"Para Supir ini adalah penggerak utama logistik nasional,maka kita juga harus memberikan perhatian yang sama dengan pengemudi moda transportasi lainnya. Seperti Pilot, Nakhoda ataupun Masinis, para Supir juga bertanggung jawab atas keselamatan penumpang atau barang yang diangkut." ucap Lokot.

Dirinya menambahkan bahwa perusahaan logistik ke depan harus memenuhi standar Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi para supir.

Perusahaan pengangkutan juga harus menyediakan sarana pendukung seperti depo penyimpanan barang, memiliki sistem manajemen beban muatan yang sesuai dengan aturan.

Kurangnya Pengawasan Kelayakan Truk dan Perlunya Aturan Tegas

Lokot juga menyoroti minimnya pengawasan terhadap kelayakan jalan truk dan mobil pengangkut, yang selama ini menjadi celah serius dalam sistem transportasi kita.

Banyak kendaraan berat yang beroperasi tanpa uji KIR yang layak, atau menggunakan bodi dan sasis hasil modifikasi tanpa standar teknis.

"Bagaimana kita bisa bicara keselamatan jika kendaraan ODOL dibiarkan jalan tanpa uji kelayakan rutin dan tanpa pengecekan teknis yang ketat?” ungkapnya.

Lokot mendorong agar perpres ini juga mencakup aturan tegas soal kelayakan operasional kendaraan, audit teknis berkala, serta sanksi administratif dan pidana bagi perusahaan yang lalai.

"Ke depan, kelayakan kendaraan pengangkut harus disertai dengan pengawasan ketat yang mengoptimalkan penggunaan teknologi terkini serta laporan tersebut harus diterima secara realtime. Kita butuh sistem yang tegas, bukan hanya imbauan," jelasnya.

ODOL Tak Hanya Rugikan Negara, Tapi Juga Merenggut Nyawa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini