Bayi di Paluta Tewas Usai 10 Kali Dibanting Ibunya, Ini Motif di Balik Aksi Brutalnya

Kekejian itu tidak berhenti di sana. DDT membanting bayi malang tersebut berulang kali.

Suhardiman
Selasa, 08 Juli 2025 | 17:46 WIB
Bayi di Paluta Tewas Usai 10 Kali Dibanting Ibunya, Ini Motif di Balik Aksi Brutalnya
Bayi di Paluta Tewas Usai Dibanting Ibu Kandung. [ChatGPT]

SuaraSumut.id - Hati siapa yang tak miris mendengar seorang ibu yang seharusnya menjadi pelindung utama, justru menjadi penyebab hilangnya nyawa sang buah hati.

Sebuah tragedi memilukan terjadi di Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Di mana seorang ibu muda berinisial DDT (22) tega mengakhiri hidup bayi perempuannya yang berusia 11 bulan.

Peristiwa yang mengguncang Desa Portibi Jae, Kecamatan Portibi ini terjadi pada Minggu 6 Juli 2025. Sebuah tangisan bayi yang tak kunjung henti menjadi pemicu tindakan brutal yang tak terbayangkan.

Semua berawal dari suara tangis korban. Selama kurang lebih setengah jam, bayi malang itu terus menangis. Bagi kebanyakan orang tua, ini adalah hal biasa. Namun tidak bagi DDT. Suara tangisan itu diduga menjadi sumbu yang menyulut emosi.

"Korban menangis kurang lebih setengah jam dan tidak diam, sehingga pelaku emosi dan langsung menarik kedua kaki korban serta membantingkan tubuh anaknya ke lantai rumah," kata Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Selasa 8 Juli 2025.

Kekejian itu tidak berhenti di sana. DDT membanting bayi malang tersebut berulang kali.

"Dengan posisi wajah anak korban menghadap ke lantai sebanyak kurang lebih 10 kali," ujar Maria.

Setelah melampiaskan amarahnya, DDT meletakkan tubuh anaknya di lantai dalam posisi telungkup. Tak lama kemudian, nyawa bayi malang itu pun melayang.

Atas kejadian tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tapsel segera bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.

"Terhadap pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan," ungkap Maria.

Motif di Balik Aksi Brutal

Dari pemeriksaan terungkap bahwa DDT adalah korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Suaminya tidak hanya kerap berlaku kasar, tetapi juga suka menghabiskan uang untuk berjudi.

"Pelaku merasa kesal dan marah kepada suaminya karena sering melakukan kekerasan dan sering menghabiskan uang untuk bermain judi, sehingga DDT melampiaskan kemarahannya terhadap anak korban," jelasnya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Kini, DDT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Atas perbuatannya, DDT dijerat dengan pasal berlapis.

Ia dikenakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini